Janji Diajak Jalan ke Bendungan Pamarayan Serang, Kembang Desa Cikeusal Digilir Dua Pemuda

Seorang kembang desa Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten digilir dua pemuda, IL (16) dan AN (15).

Editor: Glery Lazuardi
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN. Seorang kembang desa Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten digilir dua pemuda, IL (16) dan AN (15). Ini berawal pada saat kembang desa itu menerima ajakan untuk berwisata ke Bendungan Pamarayan, Serang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang kembang desa Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten digilir dua pemuda, IL (16) dan AN (15).

Ini berawal pada saat kembang desa itu menerima ajakan untuk berwisata ke Bendungan Pamarayan, Serang.

Namun, bukannya diajak ke Pamarayan, kembang desa itu malah dibawa ke rumah pelaku AN.

Peristiwa pencabulan itu terjadi pertama kali pada 24 Oktober 2023.

Baca juga: Viral Pria Tanpa Busana di Cilegon Masuk Rumah Mantan Anggota Dewan, Diduga Hendak Berbuat Cabul

"Pelaku mengancam korban menggunakan sebilah pisau agar menuruti ajak," kata Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko dalam keterangannya pada Jumat (9/2/2024).

Dalam ancaman, korban pun menuruti ajakan AN dan kembali mengancam agar perbuatannya tidak dilaporkan.

Merasa sudah dijahati, korban memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.

"Setelah mendapat pengaduan dari anaknya, orang tua korban tidak terima kemudian menyerahkan kedua tersangka," kata dia.

Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 3,6 tahun penjara," tandas Candra.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved