Belasan Pegawai Puskesmas Laporkan Bos Gara-gara yang Perempuan Dilarang Hamil hingga Tahan Uang JKN

perlakuan tidak manusiawi itu sudah berlangsung selama sekitar enam tahun terakhir.

Kompas.com/Kristianto Purnomo
ilustrasi petugas medis. 

TRIBUNBANTEN.COM - Belasan pegawai melaporkan kepala Puskesmas Sabokingking ke Inspektorat Palembang, Rabu (7/2/2024).

Pegawai puskesmas melaporkan atasan mereka karena merasa kecewa sikap arogan dan tidak manusiawi.

Puskesmas Sabokingking berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Baca juga: Dukung Pemilu 2024, Seluruh Puskesmas di Kota Cilegon Disiagakan 24 Jam saat Hari Pencoblosan

DA, seorang pegawai Puskesmas Sabokingking, mengaku atasan mereka itu melarang pegawai perempuan hamil selama bekerja.

Selain itu, uang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang seharusnya menjadi hak pegawai, ditahan.

Menurut DA, perlakuan tidak manusiawi itu sudah berlangsung selama sekitar enam tahun terakhir.

"Selama lima tahun terakhir dan saat ini dalam enam tahun terakhir, kami bekerja di bawah tekanan kepala puskesmas," ujar DA, dikutip dari Sripoku, Rabu.

Dengan alasan tersebut, DA berharap laporan tersebut mendapatkan tindak lanjut dan kejelasan.

Kepala Inspektorat Kota Palembang Jamiah Haryati mengatakan ada 18 pegawai Puskesmas Sabokingking yang melayangkan laporan.

Jamiah mengaku pihaknya telah melakukan klarifikasi baik kepada kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan Palembang terkait masalah tersebut.

Menurut Jamiah, permasalahan ini hanya sebatas miskomunikasi.

"Ini hanya masalah komunikasi saja. Sudah kita klarifikasi," ucapnya.

Baca juga: Puskesmas Pajagan Lebak Tergenang Banjir, Pasien Dievakuasi

Adapun potongan dan penahanan uang JKN yang dikeluhkan para pegawai tidak benar adanya.

Hal itu, kata Jamiah, karena menjadi kebijakan meskipun tanpa adanya musyawarah terlebih dulu.

Kendati itu, Jamiah menyampaikan kepada para pegawai Puskesmas Sabokingking agar lebih berani menyampaikan keluhan mereka jika ada hal yang dirasa janggal saat mediasi atau klarifikasi bersama.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved