Penghitungan Suara di Banten Ditunda

Data Sirekap dan Form C1 Tak Sinkron, Penghitungan Suara se-Kecamatan di Kabupaten Tangerang Ditunda

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Tangerang, Sandy Akbar, mengatakan KPU menunda pleno penghitungan suara 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang, Banten

|
Editor: Glery Lazuardi
kpu Kabupaten Madina
aplikasi SIREKAP 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Tangerang, Sandy Akbar, mengatakan KPU menunda pleno penghitungan suara 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu 18 Februari 2024.

Menurut Sandy, penundaan pleno penghitungan suara di 29 kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang akan berlangsung hingga Senin (19/2/2024).

"Kami menginstruksikan PPK se-Kabupaten Tangerang untuk menskor pleno di tingkat kecamatan. Selasa (20/2/2024) siang proses pleno penghitungan suara di tingkat kecamatan akan dilanjutkan kembali," ujarnya pada Minggu 18 Februari 2024.

Baca juga: Airin Rachmi Puncaki Klasemen Suara Caleg DPR Banten III, Tapi Sirekap Beda dengan C1, Ini Kata KPU

Pleno penghitungan suara tingkat kecamatan di Kabupaten Tangerang dimulai Kamis (15/2/2024).

Namun, penghitungan terganggu karena Sirekap bermasalah.

Menurut dia, penundaan pleno di tingkat kecamatan merupakan instruksi KPU RI.

Upaya penundaan penghitungan suara, karena perbedaan data suara pada aplikasi Sirekap dengan data di form C hasil penghitungan.

"Ini arahan dari KPU RI untuk membersihkan data ekstrem yang masuk dalam Sirekap, karena image (foto form C hasil,-red) di dalam Sirekap dengan angka itu berbeda,"ujarnya.

Dia mengungkapkan perbedaan di aplikasi Sirekap salah satunya data pemilih tetap (DPT) di tempat pemungutan suara (TPS).

"Di aplikasi Sirekap ada beberapa sumber suara yang diangkat, nah itu tugas kami untuk membersihkan data-data itu agar akurat sesuai dengan form C hasil," ujarnya.

Dia mencontohkan dalam form C hasil ada 124 suara, sedangkan di Sirekap bisa 264 suara.

Hingga saat ini proses perbaikan sistem Sirekap dan perbaikan data suara sedang berlangsung.

Dia memastikan suara peserta pemilu 2024 tidak akan berubah.

"Ketika terhapus pun kita ada acuannya dari form C hasil. Keamanan Sirekap pun terjaga agar publik tahu,” tambahnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved