Kemenkumham Banten

Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Jadi Pedoman Layanan Publik Berbasis HAM Bebas Pungli dan Korupsi

Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia

dokumentasi Kanwil Kemenkumham Banten
Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Ditjen HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam acara Pencanangan P2HAM di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten, Selasa (20/2/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Selain itu, juga merupakan anugerah Tuhan yang wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi negara, pemerintah, serta setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pada November 2023, dikeluarkanlah Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Ditjen HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani, mengatakan peluncuran permenkumham itu menjadi tonggak kebijakan dan pedoman bagi satuan kerja.

Kebijakan dan pedoman itu untuk di kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan berbasis hak asasi manusia.

"Tidak hanya di lingkungan Kemenkumham, tetapi juga unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," katanya dalam acara Pencanangan P2HAM di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten, Selasa (20/2/2024).

Menurut Suwardani, diperlukan peningkatan kualitas pelayanan yang berpedoman pada prinsip HAM dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik.

Hal itu demi memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Baca juga: 3 Notaris dan Satu Pewarganegara Asal Korea Selatan Jadi WNI Dilantik Kepala Kemenkumham Banten

“Harapan kami setelah diluncurkannya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, seluruh jajaran terus berkoordinasi dengan Ditjen HAM terkait dengan pelaksanaan pelayanan berbasis hak asasi manusia dan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh,” ucapnya.

Pelayanan Publik Hak Asasi Manusia (P2HAM) dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif.

Baca juga: Menaungi 15 Cabang Olahraga, Ini Nama-nama Pengurus Persatuan Olahraga Pengayoman Kemenkumham Banten

Selain itu, juga bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan, serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

Baca artikel lain Kanwil Kemenkumham Banten

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved