Kemenkumham Banten
3 Notaris dan Satu Pewarganegara Asal Korea Selatan Jadi WNI Dilantik Kepala Kemenkumham Banten
Notaris pengganti mempunyai bentuk tanggung jawab serta akibat hukum yang sama
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tiga notaris pengganti dan satu pewarganegara dilantik Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto di aula kantor wilayah, Selasa (13/2/2024).
Pelantikan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah dan Kabid Pelayanan Hukum Agus Salim.
Tiga notaris pengganti itu memiliki wilayah kerja di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: 11 Nama WNA Lengkap dengan Asal Negara yang Mengajukan Jadi Warga Indonesia ke Kemenkumham Banten
Adapun satu pewarganegara berasal dari Korea Selatan.
Dodot Adikoeswanto mengatakan pengambilan sumpah dan pelantikan notaris pengganti wajib dilakukan sebelum menjalankan jabatannya.
Hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Jabatan Notaris.
Menurut dia, keberadaan notaris pengganti sangat penting untuk mengisi kekosongan pejabat yang sedang cuti, sakit, atau sementara berhalangan.
"Agar tetap menjamin kepastian hukum bagi masyarakat," katanya.
Notaris pengganti mempunyai bentuk tanggung jawab serta akibat hukum yang sama dengan notaris yang digantikan.
Notaris pengganti juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala akta yang dibuatnya semasa menjalankan jabatannya.
Adapun kepada seorang yang baru diambil sumpah setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, Dodot berpesan harus taat dan tunduk kepada pemerintah.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Banten Tangani Semua Aduan Dugaan Pelanggaran HAM pada 2023
Selain itu, juga terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengharapkan saudara dapat memberikan yang terbaik kepada bangsa dan negara ini demi lima kemajuan, kemakmuran, kesejahteraan, dan ketentraman bangsa Indonesia,” ucapnya.
Baca artikel Kanwil Kemenkumham Banten lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.