Kemenkumham Banten
PENTING! Kemenkumham Banten Ungkap Pentingnya Lindungi Merek Produk kepada 50 UMKM di Tangerang
Hak itu diberikan untuk jangka waktu tertentu, baik itu menggunakan sendiri merek tersebut
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sebanyak 50 pegiat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari berbagai kecamatan mengikuti sosialisasi pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Sosialisasi sebagai upaya edukasi dari Kanwil Kemenkumham Banten di Kabupaten Tangerang, Kamis (22/2/2024).
Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Banten, Sofyan, mengatakan hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar.
Baca juga: Hati-hati! Plagiasi Karya Bisa Berdampak Hukum, Ini Penjelasan Ahli dari Ditjen Kekayaan Intelektual
Hak itu diberikan untuk jangka waktu tertentu, baik itu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan pihak lain untuk memakainya.
Pendaftaran merek ini membantu pegiat UMKM agar merek produknya dapat dilindungi, mendapatkan kepastian hukum, dan terlindung dari pesaing yang akan menggunakan merek dagangnya tanpa hak.
“Jika bapak dan ibu memiliki produk dan memiliki merek jika tidak didaftarkan kekayaan intelektualnya bisa jadi merek produk bapak-ibu dicuri, ditiru, atau dipalsukan orang lain. Hal tersebut tidak memiliki perlindungan hukumnya,” ujar Sofyan.
Analis Hukum Tri Hartato memamparkan penelusuran merek dan kelas merek.
“Kelas merek adalah sistem klasifikasi atau pengelompokkan atas suatu bidang usaha yang dijalankan untuk membedakan jenis barang dan jasa pada setiap permohonan merek,” ucapnya.
Pada merek, dapat dibedakan kelasnya.
Baca juga: 170 Warga Binaan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kemenkumham Banten Jalani Rehabilitasi & Pelatihan
Tri Hartato menyebut untuk mengecek kelas merek ini dapat melalui https://skm.dgip.go.id/.
Baca artikel Kanwil Kemenkumham Banten lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.