Hati-hati! Plagiasi Karya Bisa Berdampak Hukum, Ini Penjelasan Ahli dari Ditjen Kekayaan Intelektual

Fatchurrohman, ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan soal implikasi hukum dari plagiasi suatu karya

|
Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Ilustrasi putusan hakim. Fatchurrohman, ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan soal implikasi hukum dari plagiasi suatu karya desain. Pemeriksa Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM itu menjelaskan soal aturan dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. 

TRIBUNBANTEN.COM - Fatchurrohman, ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan soal implikasi hukum dari plagiasi suatu karya desain.

Pemeriksa Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM itu menjelaskan soal aturan dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. 

Jika merujuk pada ketentuan aturan itu, kata dia, pemegang hak desain industri atau penerima lisensi dapat menggugat ganti rugi. 

Dia menjelaskan, pemegang hak desain industri adalah orang yang mengajukan permohonan desain industri dan mendapat bukti sertifikat. 

Hanya saja, kata dia, sebelum mengajukan gugatan ganti rugi harus dilengkapi dengan bukti sertifikat.

”Pihak yang tidak punya hak ekslusif tidak bisa melarang pihak lain dan meminta ganti rugi,” kata dia.

Baca juga: Soal Situ Kayu Antap Tangsel, Pemprov Banten Siap Tempuh Jalur Hukum

Adapun untuk desain industri yang telah dibatalkan maka saat ini tidak ada satupun pihak yang memiliki hak ekslusif. 

”Untuk desain industri yang telah dibatalkan maka sudah tidak ada lagi pihak yang bisa ajukan sertifikat karena unsur kebaruan sudah tidak ada lagi,” terang Fatchurrahman.

Pasal 46 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

(1) Pemegang Hak Desain Industri atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
berupa :

a. gugatan ganti rugi; dan/atau

b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Niaga

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang sengketa ganti rugi desain industri produk genset di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (3/10/2023).

Majelis hakim dalam perkara dengan nomor 76/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN Niaga Jkt.Pst ini adalah Bambang Sucipto, SH., MH (Ketua Mejalis Hakim), R Bernadette Samosir, SH., MH (Hakim Anggota) dan Dariyanto, SH, MH (Hakim Anggota).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved