Ini Kronologi Pengacara Wanita Ngamuk di Depan Pengadilan Negeri Serang
Seorang pengacara bernama Evi Silvi Yuniatul Hayati, mengamuk di depan Pengadilan Negeri Serang, Selasa (6/3/2024).
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pengacara bernama Evi Silvi Yuniatul Hayati mengamuk di depan Pengadilan Negeri Serang, Selasa (6/3/2024).
Pengacara asal Kota Cilegon itu mengamuk lantaran menolak untuk dieksekusi ke Rutan Serang, oleh Jaksa di kasus penggelapan sertifikat tanah.
Akibatnya, Jalan Raya Serang-Pandeglang mengalami kemacetan, akibat Silvi yang mengamuk di tengah jalan.
Baca juga: Pengacara yang Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Masyarakat Ngamuk di Depan PN Serang
Silvi merasa dirinya telah dikriminalisasi oleh putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah.
"Saya bukan penjahat, saya pengacara, saya sudah mencari keadilan, saya dikriminalisasi," teriak Silvi.
Silvi datang ke PN Serang untuk memgajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung.
Setelah mengamuk dan ditenangkan oleh Jaksa, dia memasuki ruang perisdangan untuk PK.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar mengatakan, kasus yang menjerat Silvi sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sehingga Jaksa kata Rezkinil, harus melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung Nomor 1261 K/Pid/2023 tanggal 26 Oktober 2023.
Baca juga: Momen Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya Datangi Mobil di Alun-alun Malingping Lalu Mengamuk
"Hari ini kita melakukan putusan mahkamah agung, dan ada upaya eksekusi," kata Rezkinil kepada wartawan.
Rezkinil mengungkapkan, Hakim Mahkamah Agung telah memperbaiki putusan PN Serang dan pengadilan Tinggi Banten menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Padahal sebelumnya, Silvi divonis 6 bulan penjara oleh hakim PN Serang dan PT Banten menguatkan putusan itu.
"Ya sudah punya kekuatan hukum tetap," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pengacara-ngamuk.jpg)