Ramadan 2024

Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2024 Bisa Bawa Motor, Simak Batas Waktu Pendaftarannya

Pengguna motor bisa mudik gratis naik kereta api. Daftar mudik gratis Motis 2024 dari Kemenhub, dibuka 4 Maret 2024 - 18 April 2024.

|
Penulis: Vega Dhini | Editor: Vega Dhini
mudikgratis.dephub.go.id
Syarat Mudik Kereta Api. Inilah syarat program mudik gratis bagi pengguna sepeda motor yang diselenggarakan oleh Kemenhub. 

TRIBUNBANTEN.COM - Inilah syarat program mudik gratis 2024 bagi pengguna sepeda motor yang diselenggarakan oleh Kemenhub.

Kemenhub sudah membuka pendaftaran untuk program Motis 2024 alias motor gratis naik kereta api.

Kereta api yang sedang melintas
Kereta api yang sedang melintas (TRIBUN JABAR/ISEP HERI HERDIANSAH)

Pendaftaran program Motis 2024 dimulai pada 4 Maret 2024 - 18 April 2024.

Cara daftar Motis 2024 cukup mudah.

Baca juga: MUDAH Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2024 Bareng Pemprov Banten

Semua peserta Motis 2024 dengan kereta api, bisa mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id. atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.

Untuk mengikuti program Motis 2024, berikut syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi:

1. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C

2. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc

3. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang, dengan persyaratan:

- Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar

- Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar

- Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang

- Satu penumpang dewasa bisa membeli satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun)

4. Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara online wajib melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.

5. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan sepeda motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved