Pelaku Pencurian Motor Modus Tolong Korban Kecelakaan di Tangerang Diringkus Suami Korban
Perilaku seorang warga Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial AR (38) sungguh keterlaluan.
TRIBUNBANTEN.COM - Bukannya menolong pengendara yang mengalami kecelakaan lalulintas (lakalantas), pria berinisial AR malah membawa kabur sepeda motor milik korban.
AR yang merupakan warga Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu nekat mencuri motor perempuan bernama wati, seorang ibu rumah tangga yang sedang menjadi korban kecelakaan.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Ciledug, Kompol Saiful Anwar.
Baca juga: Antisipasi Geng Motor, Kapolresta Serang Instruksikan Jajaran Siaga 24 Jam selama Ramadan
"Modus yang digunakan pelaku berpura-pura ingin menolong korban kecelakaan, akan tetapi tanpa sepengetahuan korban yang sedang pingsang saat kejadian, ia malah membawa kabur motor milik korban," ujar Saiful kepada awak media, Kamis (14/3/2024).
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Raden Saleh, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Jumat (8/12/2023) lalu sekira pukul 06.30 WIB.
Pasca kejadian itu, suami korban pun langsung membuat laporan di Mapolsek Ciledug untuk kemudian ditindaklanjuti.
Hingga akhirnya pada Minggu (11/3/2024) sekira pukul 11.00 WIB, tanpa sengaja pelapor melihat motor miliknya sedang dikendarai oleh seorang pria.
Mengetahui hal itu, suami korban tanpa ragu langsung mengejar dan memberhentikan pengendara sepeda motor miliknya tersebut, untuk selanjutnya memeriksa nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan STNK asli.
"Pelapor sangat mengenali ciri-ciri motor miliknya dari stiker yang terpasang pada body, walaupun tersangka ini sudah mengganti nomer polisi pada motor tersebut," kata dia.
"Tidak dapat mengelak, pelaku pun mengakui perbuatannya dan dengan diantar pelapor ia diserahkan ke Polsek Ciledug," sambungnya.
Baca juga: Seorang Warga di Serpong Tangsel Jadi Korban Kekejaman Komplotan Curanmor yang Bawa Sajam dan Senpi!
Akibat perbuatannya, AR ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor.
"Tersangka berikut barang bukti sepeda motor langsung kami amankan, guna dilakulan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
"Tersangka AR pun terancam dengan hukuman penjara minimal di atas 5 tahun," terang Kompol Saiful Anwar.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Warga Tangerang Tangkap Pelaku Pencurian Motor Modus Tolong Korban Kecelakaan
Wali Kota Benyamin Davnie Sentil Kepala OPD, Soal Keterbukaan LKPD 2024 |
![]() |
---|
Apresiasi Kritik Publik, Pemkot Tangsel Komitmen Transparansi Keuangan Daerah |
![]() |
---|
TPA Cipeucang Over Kapasitas, Pemkot Tangsel Genjot Proyek PSEL, Target Beroperasi Tahun 2029 |
![]() |
---|
Ini Kata Wali Kota Tangsel soal Anggaran Souvenir Sebesar Rp 23 Miliar |
![]() |
---|
Anggaran Pemkot Tangsel 2024 Dianggap Ngawur, Begini Penjelasan Wali Kota Benyamin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.