Pasca Bocah Tewas Terlindas, Polisi Larang Sopir Bus Bunyikan Klakson Telolet di Cilegon

Satlantas Polres Cilegon melarang kendaraan-kendaraan bus menyalakan klakson telolet saat melintas di sepanjang jalan di wilayah hukum Polres Cilegon.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com
Ilustrasi bocah meminta klakson telolet. Satlantas Polres Cilegon melarang kendaraan-kendaraan bus menyalakan klakson telolet saat melintas di sepanjang jalan di wilayah hukum Polres Cilegon. Selain dinilai membahayakan, hal itu juga disinyalir bisa menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Satlantas Polres Cilegon melarang kendaraan-kendaraan bus menyalakan klakson telolet saat melintas di sepanjang jalan di wilayah hukum Polres Cilegon.

Selain dinilai membahayakan, hal itu juga disinyalir bisa menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

Pasalnya, baru-baru ini telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia terlindas kendaraan usai meminta klakson telolet.

"Sebenarnya dari pihak Satlantas sudah mengingatkan kepada semua sopir bus, agar tidak membunyikan klakson telolet baik itu di Merak ataupun di tempat-tempat wisata," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Cilegon, IPDA Dwi Maryanto saat dihubungi, Senin (18/3/2024).

Baca juga: KRONOLOGI Bocah di Cilegon Tewas Terlindas Bus setelah Minta Klakson Telolet

Karena di tempat wisata, kata Dwi, banyak bus berlalu lalang, baik dari dalam kota ataupun dari luar kota.

Kemudian di Cilegon Barat, menjadi tempat rawan terjadinya kecelakaan, karena banyak bus berlalu lalang menuju wisata.

Untuk itu, Dwi mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon, terutama para orang tua.

Supaya memantau aktivitas anak-anaknya, terlebih ketika mereka melakukan aktivitas di pinggir jalan.

"Sebenernya kalau anak-anak tergantung orang tua, jadi pengawasan orang tua harus lebih melekat, artinya setiap kegiatan anak, setiap apapun yang dilakukan anak itu harus terpantau orang tua," ungkapnya.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya sudah melakukan imbauan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Cilegon.

Dengan harapan, supaya insiden seperti yang dialami bocah lima tahun di Merak bisa diminimalisir.

"Kami sampaikan imbauan dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, kuliah bahkan komunitas-komunitas, artinya polres cilegon tidak diam, kita selalu menyampaikan imbauan-imbahan supaya tingkat fatalitas di wilayah hukum Polres Cilegon menurun," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, penggunaan klakson telolet, sudah tidak diperkenankan lagi dilakukan di wilayah hukum Polres Cilegon.

Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon telah melarang para pengguna bus membunyikan klakson telolet di sepanjang jalan raya di Kota Cilegon.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved