DPO Kasus Penggelapan Jabatan di Banten Ajukan Praperadilan

Gao Lian Hua (58) mantan petinggi distributor es krim di Indonesia ternyata masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Banten.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Gao Lian Hua (58) mantan petinggi distributor es krim di Indonesia 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Gao Lian Hua (58) mantan petinggi distributor es krim di Indonesia ternyata masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Banten.

Wanita kelahiran Fujian, China ini merupakan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Dia dilaporkan pihak PT Yummy Deli Indonesia ke Polda Banten pada 17 Mei 2022 karena membuat rugi perusahaan Rp1,56 miliar.

Uang tersebut diduga ditilep Gao. Sebab dalam rekening pribadinya terdapat uang Rp1,050 miliar yang bersumber dari perusahaan.

Baca juga: Masuk Tahap Penyidikan, Polri Diminta Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Dokumen

Dir Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Yudhi Wibisana membenarkan bahwa Gao masuk DPO. Bahkan pihaknya, masih terus melakukan pengejaran pada tersangka.

"Itu DPO sudah lama banget. Masih di upayakan (penangkapan) ya," kata dia dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (22/3/2024).

Informasi yang dihimpun bahwa Gao kabur ke negara Cina. Kendati demikian, Polda Banten meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku dapat segera melaporkannya.

"Diharapkan bantuan dan informasi dari masyarakat untuk menghubungi Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten," katanya.

Meski menjadi DPO sejak tahun 2023. Gao mengajukan pra pradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 7 Maret 2024.

Alasanya, mantan petinggi distributor es krim di Indonesia itu tak terima dijadikan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

Humas PN Serang, Ulli Purnama membenarkan bahwa GLH telah mengajukan pra peradilan pada 7 Maret 2024 lalu.

"Menurut data di SIPP kami, ada praperadilan yang diajukan oleh pemohon Gao Lian Hua," kata Uli. 

Uli menjelaskan, sah atau tidaknya wanita kelahiran China itu dijadikan tersangka oleh penyidik Direskrimum Polda Banten, bakal dibacakan pekan depan.

"Rencanaya Senin 25 Maret putusan perkara tersebut," ujar Uli.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved