Kabar Dunia

PBB Tolak Klaim AS, Tegaskan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Mengikat seperti Hukum Internasional

Amerika Serikat (AS) mengklaim resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB) mengenai gencatan senjata di Gaza tidak mengikat berdasarkan hukum internasional.

Editor: Ahmad Haris
AFP/ANGELA WEISS
Pertemuan Dewan Keamanan PBB mengenai situasi di Timur Tengah, termasuk masalah Palestina, di markas besar PBB di New York pada 25 Maret 2024. PBB menegaskan, resolusi DK PBB bersifat mengikat dengan hukum internasional. 

TRIBUNBANTEN.COM - Wakil Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, Farhan Haq membantah klaim Amerika Serikat (AS), yang menyatakan resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB) mengenai gencatan senjata di Gaza tidak mengikat berdasarkan hukum internasional.

Farhan Haq menegaskan, resolusi DK PBB tersebut bersifat mengikat berdasarkan hukum internasional.

“Semua resolusi Dewan Keamanan adalah hukum internasional,” kata Farhan Haq kepada wartawan, Selasa (26/3/2024), dilansir Al Jazeera.

Baca juga: AS Semakin Sendirian, 153 Negara Setujui Resolusi PBB soal Gencatan Senjata di Gaza!

“Jadi peraturan ini sama mengikatnya dengan hukum internasional," jelasnya.

Beberapa negara anggota PBB juga menyatakan resolusi tersebut memang mengikat.

“Kami senang bahwa dewan telah berhasil mengadopsi resolusi yang sangat dibutuhkan untuk menuntut gencatan senjata segera di Gaza dan pembebasan sandera,” ungkap Pedro Comissario, utusan Mozambik untuk PBB, atas nama Kelompok 10 Terpilih, dikutip dari Anadolu Agency.

Kelompok 10 Terpilih, yang meliputi Aljazair, Ekuador, Guyana, Jepang, Malta, Mozambik, Republik Korea, Sierra Leone, Slovenia, dan Swiss, menyampaikan resolusi tersebut kepada Dewan.

 

 

Mereka mendesak aliran bantuan kemanusiaan ke Gaza segera dan tidak terputus.

"Ini adalah harapan dari 10 negara bahwa resolusi yang diadopsi hari ini akan dilaksanakan dengan itikad baik oleh semua pihak dan akan membantu meringankan penderitaan penduduk di Gaza," kata Comissario.

Ia juga menyatakan harapannya agar resolusi tersebut membuka jalan bagi perspektif yang lebih positif menuju perdamaian abadi di Timur Tengah.

Ketika ditanya tentang klaim AS yang menyebut resolusi itu sebagai resolusi yang tidak mengikat, Comissario menegaskan semua resolusi Dewan Keamanan PBB bersifat mengikat dan wajib.

Klaim AS

Pada Senin (25/3/2024), AS mengatakan resolusi Dewan Keamanan PBB yang diadopsi pada hari sebelumnya dan menuntut gencatan senjata segera di Gaza adalah “tidak mengikat.”

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved