Kabar Dunia

PBB Tolak Klaim AS, Tegaskan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Mengikat seperti Hukum Internasional

Amerika Serikat (AS) mengklaim resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB) mengenai gencatan senjata di Gaza tidak mengikat berdasarkan hukum internasional.

Editor: Ahmad Haris
AFP/ANGELA WEISS
Pertemuan Dewan Keamanan PBB mengenai situasi di Timur Tengah, termasuk masalah Palestina, di markas besar PBB di New York pada 25 Maret 2024. PBB menegaskan, resolusi DK PBB bersifat mengikat dengan hukum internasional. 

Padahal, menurut Piagam PBB, semua resolusi Dewan Keamanan mengikat secara hukum berdasarkan hukum internasional.

“Ini adalah resolusi yang tidak mengikat,” kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri, Matthew Miller kepada wartawan.

“Kami tidak memveto karena kami pikir pernyataan tersebut, yang berkaitan dengan gencatan senjata, dan pembebasan sandera, konsisten dengan posisi lama Amerika Serikat,” tambahnya.

Memperhatikan negosiasi yang sedang berlangsung di Doha, Qatar, untuk mencapai gencatan senjata dengan imbalan pembebasan sandera Israel dan tahanan Palestina, Miller berkata, "Saya tidak bisa mengatakan bahwa resolusi ini akan berdampak pada negosiasi tersebut."

“Tetapi perundingan tersebut masih berlangsung. Mereka telah berlangsung selama akhir pekan dan telah mencapai kemajuan," terangnya.

Diketahui, Dewan Keamanan PBB pada hari Senin mengeluarkan resolusi yang menuntut gencatan senjata di Gaza selama bulan suci Ramadhan.

Sebanyak 14 negara memberikan suara mendukung resolusi tersebut, yang diajukan oleh 10 anggota Dewan terpilih, sedangkan AS abstain dalam pemungutan suara.

Resolusi tersebut menyerukan gencatan senjata segera di bulan Ramadhan yang dihormati oleh semua pihak dan mengarah pada gencatan senjata berkelanjutan yang langgeng.

Mereka juga menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera, serta memastikan akses kemanusiaan untuk memenuhi kebutuhan medis dan kebutuhan kemanusiaan lainnya.

Update Perang Israel-Hamas

Para pemimpin di seluruh dunia menyambut baik resolusi PBB yang menyerukan gencatan senjata di Gaza, sedangkan Sekjen PBB Guterres mengatakan hal itu harus dilaksanakan.

Sebuah laporan yang dibuat oleh pelapor PBB untuk Palestina mengatakan, ada “alasan yang masuk akal” untuk meyakini bahwa ambang batas telah dipenuhi untuk tindakan genosida oleh Israel di Gaza.

Serangan udara Israel menewaskan 22 warga Palestina di wilayah Deir el-Balah di Gaza tengah dan 30 di Rafah di selatan.

Militer Israel telah mengebom sebuah rumah di Rafah, Gaza selatan, yang menewaskan 15 orang, termasuk empat anak-anak.

Pemukim Israel telah menyerang kota Beit Ummar, sebelah utara Hebron, sementara pasukan Israel sejauh ini telah menangkap delapan orang dalam penggerebekan di Tepi Barat yang diduduki.

Baca juga: Isi Surat Presiden China Xi Jinping Kepada PBB: Serukan Palestina Harus Merdeka

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved