Kabar Dunia

PBB Tolak Klaim AS, Tegaskan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Mengikat seperti Hukum Internasional

Amerika Serikat (AS) mengklaim resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB) mengenai gencatan senjata di Gaza tidak mengikat berdasarkan hukum internasional.

Editor: Ahmad Haris
AFP/ANGELA WEISS
Pertemuan Dewan Keamanan PBB mengenai situasi di Timur Tengah, termasuk masalah Palestina, di markas besar PBB di New York pada 25 Maret 2024. PBB menegaskan, resolusi DK PBB bersifat mengikat dengan hukum internasional. 

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken telah mengatakan kepada Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant bahwa “ada alternatif” selain invasi darat ke Rafah.

Setidaknya 32.333 warga Palestina telah terbunuh dan 74.694 terluka dalam serangan Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023.

Revisi jumlah korban tewas di Israel akibat serangan Hamas pada 7 Oktober mencapai 1.139 orang, dengan puluhan orang masih ditawan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tolak Klaim AS, PBB Tegaskan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Mengikat seperti Hukum Internasional

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved