Mudik Lebaran 2024

Jam Operasional Pelabuhan Ciwandan dan Merak Mudik Lebaran 2024

Berikut ini jam operasional Pelabuhan Ciwandan dan Merak untuk Lebaran 2024. Tiga pelabuhan di Banten dioperasikan selama musim mudik Lebaran

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Sopian Sauri
Pelabuhan Ciwandan Kota Cilegon Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini jam operasional Pelabuhan Ciwandan dan Merak untuk Lebaran 2024.

Sebanyak tiga pelabuhan di Banten dioperasikan selama musim mudik Lebaran 2024.

Tiga pelabuhan di Banten tersebut, yaitu

Pelabuhan Bandar Bakau Jaya

Pelabuhan Ciwandan

Pelabuhan Merak

Baca juga: PT ASDP Apresiasi Polres Cilegon Cepat Tindak Pelaku Percaloan di Wilayah Pelabuhan Merak 

Tiga pelabuhan itu berbeda pengunaan

Pelabuhan Bandar Bakau Jaya akan dipergunakan untuk mengangkut kendaraan besar golongan VIII ke atas.

Pelabuhan Ciwandan akan difungsikan untuk mengangkut sepeda motor dan kendaraan besar golongan VI dan VII

Pelabuhan Merak dioperasikan untuk mobil dan bus atau kendaraan yang masuk golongan I-VI

Untuk jam operasional Pelabuhan Ciwandan dan Merak, jika melihat akun media sosial Instagram @humaspoldabanten dan @ditlantaspoldabanten, pemilahan operasional pelabuhan selama mudik Idul Fitri, berlaku sejak 3-9 April 2024, mulai pukul 00.00 WIB.

Pembatasan truk di jalan tol dan arteri, berlaku sejak 5-16 April 2024.

"Di dalam SKB dari tanggal 5-16 (April 2024) steril, tidak boleh beroperasional di jalur tol maupun arteri, kecuali mengangkut sembako, BBM, dan semuanya termuat di SKB tersebut," tutur AKBP Kukuh Priyo Taruno, Wadirlantas Polda Banten, dalam diskusi di Astra Infra Tol Tangerang Merak, Selasa, (26/3/2024).

Baca juga: Ciduk 2 Pelaku Calo Tiket Meresahkan di Pelabuhan Merak, Polres Cilegon Kenakan Pasal Pemerasan!

Polisi akan menindak setiap kendaraan yang tidak mengikuti aturan.

"Masih ngeyel, kita keluarkan di pintu terdekat kemudian kita masukkan ke kantong parkir sampai tanggal 16 April selesai diberlakukan baru diperbolehkan jalan, kecuali yang dibolehkan di SKB," tegasnya.

Pemberlakukan delaying system menuju Pelabuhan Merak, petugas kepolisian hanya memilah kendaraan pemudik yang akan dimasukkan ke dalam rest area. Sedangkan, masyarakat lokal, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved