Tugu Durian di Trotoar JLS Cilegon Akan Dibongkar, Berikut Penjelasan Satpol PP
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menegur pedagang yang membangun tugu buah durian di atas trotoar di Jalan Lingkar Selatan
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menegur pedagang yang membangun tugu buah durian di atas trotoar di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon.
Tugu durian dengan ukuran yang cukup besar itu, dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Terapkan Aturan Jam Operasional, Jumlah Angkutan Truk Pasir Basah di JLS Cilegon Tinggal 50-75 Unit
Kabid Gakkum pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Mamat Rahmat menyebut di sepanjang Jalan Aat-Rusli (JLS) khususnya di kilo meter 0-3 harus steril dari bangunan atau lapak pedagang.
"Jadi itu (bangunan tugu durian,-red) itu nggak boleh, kan kita sudah kasih surat edaran juga terutama di titik nol kilo meter sampai tiga kilo meter itu tidak boleh ada bangunan atau berjualan," ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (28/3/2024).
Diakui Mamat, pihaknya juga telah memberikan teguran kepada pedagang yang membuat tugu durian di atas trotoar tersebut.
Atas adanya bangunan itu, pihaknya mengimbau kepada si pembuat tugu agar segera membongkar secara mandiri.
"Kalau tidak dibongkar sendiri, nanti dibongkar sama pol pp," ungkapnya.
Saat ini, kata Mamat, pihaknya akan menunggu itikad baik dari si pembuat agar membongkar secara mandiri hingga Lebaran Idul Fitri 2024.
"Jika sampe Lebaran belum dibongkar sama pemiliknya, nanti akan dibongkar sama petugas pol PP," ucapnya.
Mamat menyampaikan, berdasarkan peraturan daerah nomor 5 tahun 2003 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan.
Sesuai dengan ketentuan BAB II bagian ketertiban pada pasal 4, setiap orang dan/atau badan hukum dilarang berusaha dan/atau di trotoar, taman hutan kota, jalur hijau, persimpangan/badan jalan dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya.
Kemudian mempergunakan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu, larangan tersebut juga tertuang dalam surat edaran dari Dinas Perindag nomor : 500.2/210/Disperindag tanggal 19 Maret 2024, bahwasanya bangunan atau lapak pedagang yang berada di kawasan KM 0-3 Jalan Aat-Rusli (JLS) agar segera dibersihkan.
Lansia di Cilegon Meninggal Dunia saat Urus KTP dan KK di Disdukcapil, Diduga Alami Serangan Jantung |
![]() |
---|
Bukan di Malioboro Jogja atau Braga Bandung, Trotoar Estetik Ini Ada di Kota Cilegon |
![]() |
---|
Prakiraan BMKG Cuaca Banten Hari Ini, Kamis 21 Agustus 2025: Cek Wilayah yang Berpotensi Hujan Petir |
![]() |
---|
Prakiraan BMKG Cuaca Banten Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Berikut Wilayah yang Berpotensi Hujan |
![]() |
---|
Tak Kalah dari Serang dan Pandeglang, Ini 7 Destinasi Wisata Indah dan Keren di Cilegon Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.