Tugu Durian di Trotoar JLS Cilegon Akan Dibongkar, Berikut Penjelasan Satpol PP

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menegur pedagang yang membangun tugu buah durian di atas trotoar di Jalan Lingkar Selatan

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menegur pedagang yang membangun tugu buah durian di atas trotoar di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menegur pedagang yang membangun tugu buah durian di atas trotoar di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon.

Tugu durian dengan ukuran yang cukup besar itu, dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Terapkan Aturan Jam Operasional, Jumlah Angkutan Truk Pasir Basah di JLS Cilegon Tinggal 50-75 Unit

Kabid Gakkum pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Mamat Rahmat menyebut di sepanjang Jalan Aat-Rusli (JLS) khususnya di kilo meter 0-3 harus steril dari bangunan atau lapak pedagang.

"Jadi itu (bangunan tugu durian,-red) itu nggak boleh, kan kita sudah kasih surat edaran juga terutama di titik nol kilo meter sampai tiga kilo meter itu tidak boleh ada bangunan atau berjualan," ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (28/3/2024).

Diakui Mamat, pihaknya juga telah memberikan teguran kepada pedagang yang membuat tugu durian di atas trotoar tersebut.

Atas adanya bangunan itu, pihaknya mengimbau kepada si pembuat tugu agar segera membongkar secara mandiri.

"Kalau tidak dibongkar sendiri, nanti dibongkar sama pol pp," ungkapnya.

Saat ini, kata Mamat, pihaknya akan menunggu itikad baik dari si pembuat agar membongkar secara mandiri hingga Lebaran Idul Fitri 2024.

"Jika sampe Lebaran belum dibongkar sama pemiliknya, nanti akan dibongkar sama petugas pol PP," ucapnya.

Mamat menyampaikan, berdasarkan peraturan daerah nomor 5 tahun 2003 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan.

Sesuai dengan ketentuan BAB II bagian ketertiban pada pasal 4, setiap orang dan/atau badan hukum dilarang berusaha dan/atau di trotoar, taman hutan kota, jalur hijau, persimpangan/badan jalan dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya.

Kemudian mempergunakan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu, larangan tersebut juga tertuang dalam surat edaran dari Dinas Perindag nomor : 500.2/210/Disperindag tanggal 19 Maret 2024, bahwasanya bangunan atau lapak pedagang yang berada di kawasan KM 0-3 Jalan Aat-Rusli (JLS) agar segera dibersihkan.

 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved