Penjelasan Lengkap Kemendikbud Ristek soal Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib di Sekolah
Berikut ini penjelasan lengkap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi soal pramuka tak lagi menjadi ekskul wajib di sekolah.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini penjelasan lengkap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi soal pramuka tak lagi menjadi ekskul wajib di sekolah.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo, membantah narasi yang beredar di media sosial soal pramuka dihapus sebagai ekstrakurikuler wajib.
Ia mengatakan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Baca juga: Rombongan Pramuka Panik, Berteriak, dan Melafalkan Istigfar saat Bus Mundur Lalu Terguling
Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan
"Permendikbud Ristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujar Anindito kepada Kompas.com, Senin.
Lebih lanjut, Anindito menegaskan bahwa Kemendikbud Ristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.
Ia menilai Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.
Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
"UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbud Ristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk pramuka, bersifat sukarela," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Ristek Bantah Pramuka Tak Lagi Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah"
Ministry of Education and Culture, Research and Technology Denies that Scouting is No Longer a Compulsory Extracurricular in Schools
Did you mean Kemdikbudristek Bantah Pramuka Tak Lagi Menjadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah
| Kenaikan BBM Nonsubsidi Berdampak pada Layanan Publik di Tangsel, Bus Sekolah Terancam Terganggu |
|
|---|
| Bupati Serang Lantik 283 Kepala Sekolah dan 40 PNS, Tekankan Kepemimpinan Visioner |
|
|---|
| Bupati Serang Ratu Zakiyah Lantik 283 Kepala Sekolah dan 40 CPNS Jadi PNS, Tekankan Integritas |
|
|---|
| Lonjakan Harga BBM Bikin Anggaran Bus Sekolah Tangsel Tekor, Dishub Putar Otak Tutupi Kekurangan |
|
|---|
| Angka Putus Sekolah Tinggi, HMI Serang Demo di DPRD Banten, Minta Evaluasi Kinerja Dinas Pendidikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Sekda-Maman-Mauludin-pramuka.jpg)