Penjelasan Lengkap Kemendikbud Ristek soal Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib di Sekolah

Berikut ini penjelasan lengkap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi soal pramuka tak lagi menjadi ekskul wajib di sekolah.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Dok. Diskominfo Kota Cilegon
Ilustrasi kegiatan pramuka. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini penjelasan lengkap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi soal pramuka tak lagi menjadi ekskul wajib di sekolah.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo, membantah narasi yang beredar di media sosial soal pramuka dihapus sebagai ekstrakurikuler wajib.

Ia mengatakan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Baca juga: Rombongan Pramuka Panik, Berteriak, dan Melafalkan Istigfar saat Bus Mundur Lalu Terguling

Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan

"Permendikbud Ristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujar Anindito kepada Kompas.com, Senin.

Lebih lanjut, Anindito menegaskan bahwa Kemendikbud Ristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.

Ia menilai Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

"UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbud Ristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk pramuka, bersifat sukarela," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Ristek Bantah Pramuka Tak Lagi Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah"

Ministry of Education and Culture, Research and Technology Denies that Scouting is No Longer a Compulsory Extracurricular in Schools


Did you mean Kemdikbudristek Bantah Pramuka Tak Lagi Menjadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved