DPRD Banten

Pemprov Banten Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian Ke-8 Kali

Proses pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan.

|
dokumentasi DPRD Provinsi Banten
DPRD Banten menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023, Jumat (5/4/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - DPRD Banten menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023, Jumat (5/4/2024).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Banten Andra Soni.

Turut hadir Anggota V BPK RI H Ahmadi Noor Supit selaku pimpinan Pemeriksaan Keuangan Daerah V, Auditor Keuangan Negara V BPK RI Slamet Kurniawan, Pj Gubernur Banten Al-Muktabar, unsur Forkopimda dan pejabat instansi vertikal di lingkungan Provinsi Banten.

Baca juga: Komisi V DPRD Banten Terima Audiensi Yayasan Tahfidz Sulaimaniyah Banten

Hasil dari pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Proses pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan.

Andra Soni mengatakan hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 17 Ayat 2.

"Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan BPK RI kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian untuk laporan keuangan Pemprov Banten

H Ahmadi Noor Supit mengapresiasi Pemprov Banten telah menjadi pemerintah provinsi paling awal di Indonesia yang menyerahkan LKPD unaudited Tahun 2023 kepada BPK pada 7 Februari 2024.

Pada 2023, pencapaian ini menandai keberhasilan dalam mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk yang ke-8 kali secara berturut-turut.

"Hal ini hendaknya memotivasi para pemerintah daerah untuk terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.

Al-Muktabar mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Banten atas segala rekomendasi, koreksi,dan langkah-langkah perbaikan dalam menyajikan laporan keuangan.

"Berkat sinergi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di Provinsi Banten," katanya. 

Apalagi dikuatkan dengan adanya yang maksimal selama ini dari BPK RI Perwakilan Provinsi Banten.

"Kami bersyukur dan menerima hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023 dengan opini terbaik," ucapnya. (adv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved