Pilgub Banten

Ini 3 Nama yang Berpotensi Maju dalam Pilgub Banten 2024 Bertemu Malam-malam di Kafe, Ada Apa?

semula kegiatan dilaksanakan pada Ramadan. Namun karena berbagai hal, akhirnya digelar selepas Idul Fitri.

|
dokumentasi
Tim Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Provinsi Banten menggelar halal bihalal di Saba Backyard Cafe and Resto, Kota Serwang, Minggu (21/4/2204) malam. 

"Prinsipnya, kami terus memperkuat kebersamaan, dan ini adalah silaturahmi yang memang penuh kebersamaan juga," ucap mantan wali kota Tangerang Selatan ini.

tkd kim airin andra soni dan iti
Tim Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Provinsi Banten menggelar halal bihalal di Saba Backyard Cafe and Resto, Kota Serwang, Minggu (21/4/2204) malam.

Pendaftaran Pilgub Banten Jalur Independen

Mengutip Kompas.com, berikut ini informasi soal pendaftaran Pilgub Banten 2024 dari jalur independen.

KPU Provinsi Banten membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur independen atau perseorangan mulai 5 Mei 2024.

Untuk maju calon gubernur dan wakil gubernur independen, Anda harus memenuhi syarat perseorangan.

Syarat perseorangan minimal 663.199 bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Perbandingan Hasil Survei Dua Lembaga untuk Pilgub Banten 2024

Minimal dukungan itu diperoleh dari 7,5 persen jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbaru yakni 8.842.646 orang.

Tim Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Provinsi Banten menggelar halal bihalal di Saba Backyard Cafe and Resto, Kota Serwang, Minggu (21/4/2204) malam. (dokumentasi)
Hal itu diungkap Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan

"Jadi persentase dukungan paling sedikit 7,5 persen, jumlah minimal dukungan 663.199 warga," kata Ketua KPU Banten Mohammad Ihsan kepada wartawan dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (20/4/2024).

Dengan ketentuan, kata Ihsan, jumlah minimal dukungan sebarannya di 5 kabupaten dan kota se Provinsi Banten.

Baca juga: FOTO-foto 3 Nama yang Berpotensi Maju Pilgub Banten 2024 Malam-malam Duduk Satu Meja di Kafe

Ketentuan itu termuat dalam Pasal 41 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Menyatakan bahwa jumlah dukungan sebagaimana dimaksud tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Provinsi Banten," jelas Ihsan.

Dikatakan Ihsan, merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan jalur perseorangan akan dimulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.

Sejauh ini, KPU Banten telah mengeluarkan Keputusan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Jumlah Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan.

Selain itu, tahapan Pilkada Banten 2024 KPU telah melakukan persiapan seperti mensosialisasikan keputusan aturan pencalonan jalur independen kepada masyarakat.

"Harapannya agar warga Banten yang ingin mencalonkan diri melalui jalur perseorangan mengetahui dan mampu mempersiapkan diri," tandas Ihsan.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved