Satpol PP Cilegon Bersama Tim Gabungan Bongkar Paksa Bangunan Liar di Sepanjang JLS
Petugas Satpol PP Kota Cilegon membongkar paksa bangunan liar di sepanjang trotoar, Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Petugas Satpol PP Kota Cilegon bersama tim gabungan, membongkar paksa bangunan liar di sepanjang trotoar, Jalan Lingkar Selatan (JLS) tepatnya di Kilometer 0-3 Perempatan PCI, Kota Cilegon, Senin (22/4/2024).
Pembongkaran itu dilakukan lantaran para pemilik bangunan liar dan pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang jalan tersebut telah melanggar aturan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Mamat Rahmat menyampaikan pembongkaran itu dilakukan, sebagai tindak lanjut hasil keputusan rapat yang sebelumnya telah dilakukan bersama Disperindag dan beserta instansi terkait.
Di mana sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya juga telah mememberikan himbauan dan teguran secara tertulis kepada para pemilik bangunan liar dan pedagang kaki lima.
"Kita sudah ngasih teguran kepada para pedagang bangli dan pedagang kaki lima pertanggal 25 Maret, tanggal 1 April dan 3 April 2024, jadi sudah tiga kali teguran," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Senin (22/4/2024).
Selain memberikan teguran, kata Mamat, pihaknya juga telah melakukan woro-woro kepada para pemilik bangli dan pedagang kaki lima.
Supaya mereka membongkar sendiri secara mandiri, bangunan-bangunan yang mereka pasang di atas trotoar sepanjang 0-3 KM Jalan Lingkar Selatan.
"Memang ada sebagian yang sudah membongkar bangunannya sendiri, karena mulai hari ini batas waktunya," katanya.
"Jadi kita kerja sama dengan TNI, dinas perindag, kecamatan, kelurahan, bahkan tadi ada dari petugas pol PP Kabupaten Serang juga ikut melakukan pembongkaran di KM nol sampai 3 kilo meter," sambungnya.
Rencanannya pembongkaran itu dilakukan selama dua hari mulai hari ini hingga besok Selasa (23/4/2024).
Pada tahap pertama ini, pihaknya bersama tim gabungan melakukan pembongkaran di sebelah kiri arah Ciwandan.
Sementara besok akan dilanjut dari arah Ciwandan menuju perempatan PCI.
Mamat menyampaikan, bahwasanya dasar dari pembongkaran itu dilakukan yaitu pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai perundang-undangan.
"Dasarnya sesuai dengan perundang-undangan terutama perda nomor 5 tahun 2003 tentang K3, dan perda nomor 6 tentang pedagang kaki lima," ungkapnya.
Lansia di Cilegon Meninggal Dunia saat Urus KTP dan KK di Disdukcapil, Diduga Alami Serangan Jantung |
![]() |
---|
Bukan di Malioboro Jogja atau Braga Bandung, Trotoar Estetik Ini Ada di Kota Cilegon |
![]() |
---|
Tak Kalah dari Serang dan Pandeglang, Ini 7 Destinasi Wisata Indah dan Keren di Cilegon Banten |
![]() |
---|
Lime Rekomendasi Warung Nasi Goreng Nikmat di Kota Cilegon: Wajib Dicoba |
![]() |
---|
4 Rekomendasi Wisata Kolam Renang di Kota Cilegon: Ada yang HTM Rp 10 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.