Bandar Sabu di Lebak Buron, Polisi Hanya Amankan Pengedar

Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak mengungkap Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Kabupaten Lebak.

Penulis: Sobirin | Editor: Glery Lazuardi
Ilustrasi sabu/Pixabay
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak mengungkap Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Kabupaten Lebak. Hasilnya, seorang pelaku berinisial RB (36). 

Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Sobirin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK -Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak mengungkap Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Kabupaten Lebak.

Hasilnya, seorang pelaku berinisial RB (36).

Dari tangan RB polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berukuran sedang, berisikan sabu sebanyak 0,64 gram.

Baca juga: Modus Dua Karyawan Lion Air, Kawal Sabu dan Ekstasi Lewati Pemeriksaan di Bandara Soetta

Lalu, 17 bungkus plastik kecil berisikan sabu dengan berat total 5,81 gram.

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan satu unit timbangan digital yang dipergunakan pelaku untuk menjual barang haram tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Pelaku RB, bahwa barang bukti tersebut didapat dari seseorang yang berinisial Sdr. I (DPO) dan kita masih melakukan pengejaran,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito. Saat dikonfirmasi, Selasa, (23/4/2024).

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

“Atas perbuatannya, pelaku terancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegas Ngapip.

Report from Tribunbanten.com Journalist, Sobirin

 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK


Did you mean Laporan Wartawan Tribun Banten.com, Sobirin TRIBUN BANTEN.COM, LEBAK

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved