SPMB Banten 2026

Ketentuan Pendaftaran SPMB Kabupaten Lebak Online dan Offline, Ditutup 29 Juni 2026

Berikut ini ketentuan pendaftaran penerimaan murid baru Jenjang TK, SD, dan SMP Kabupaten Lebak secara online dan offline.

Tayang:
Penulis: Vega Dhini | Editor: Vega Dhini
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
ILUSTRASI SPMB - Sejumlah orang tua siswa melakukan daftar ulang di SMPN 1 Kota Serang, Rabu (12/7/2023) - Jadwal pendaftaran SPMB untuk Jalur Domisili, Jalur Prestasi, serta Jalur Afirmasi dan Jalur Mutasi Kabupaten Lebak dibuka pada 2 Juni 2026 lalu, dan akan ditutup pada 29 Juni 2026 mendatang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pelaksanaan SPMB Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2026-2027 di Kabupaten Lebak masih berlangsung.

Jadwal pendaftaran SPMB untuk Jalur Domisili, Jalur Prestasi, serta Jalur Afirmasi dan Jalur Mutasi dibuka pada 2 Juni 2026 lalu, dan akan ditutup pada 29 Juni 2026 mendatang.

Pendaftaran penerimaan murid baru Jenjang TK, SD, dan SMP Kabupaten Lebak dilakukan secara online dan offline.

Dikutip dari Keputusan Bupati Lebak Nomor: 400.3/Kep. 90-DINDIK/2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama, berikut ini ketentuan pendaftaran penerimaan murid baru secara online dan offline:

Pendaftaran Melalui Daring (Dalam Jaringan/ Online):

a) calon murid baru hanya diperbolehkan mendaftar ke 1 (satu) sekolah pilihan;

b) pendaftaran dapat dilakukan oleh calon murid melalui web atau aplikasi media sosial lainnya (WA, instagram, telegram, google form, dll) yang telah disiapkan dan dipublikasikan oleh sekolah dan mencetak bukti pendaftaran;

c) pendaftar yang masuk melalui pendaftaran daring yang beranggotakan Panitia Pendaftaran murid Baru dapat membentuk grup PENDAFTARAN MURID BARU di masing-masing sekolah;

d) sekolah tujuan mengunduh berkas pendaftaran daring, mencetak berkas unduhan, memverifikasi, memvalidasi, dan memilah jalur pendaftaran yang dituju;

e) sekolah tujuan wajib membuat jumal harian penerimaan Pendaftaran Murid Baru sesuai jalur dan kuota yang tersedia, serta menginformasikan kepada pendaftar melalui web atau grup PENDAFTARAN MURID BARU di masing-masing sekolah;

f) selain informasi secara daring, sekolah wajib mempublikasikan jumal harian berupa pengumuman pada papan informasi/pengumuman sekolah;

g) dalam hal calon murid baru pendaftar terkendala dengan fasilitas pendaftaran daring, maka sekolah asal pendaftar berkewajiban membantu pendaftaran secara daring dengan memanfaatkan fasilitas sekolah dengan tanpa memungut biaya jasa pendaftaran.

Pendaftaran melalui Luring (Luar Jaringan/offline):

a) setiap calon siswa mendaftar ke sekolah tujuan secara langsung atau dikolektif oleh guru sekolah asal, dengan membawa syarat pendaftaran yang telah ditentukan;

b) sekolah tujuan memverifikasi dan memilah jalur pendaftaran sesuai berkas persyaratan calon peserta;

c) sekolah tujuan mencetak bukti pendaftaran dan diserahkan kepada calon peserta.

Baca juga: Catat, Ini Daftar Dokumen Persyaratan Masuk SMPLB SPMB SKh Banten TA 2026/2027

(*)

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved