Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMK, Tiga Perusahaan di Cilegon Terancam Pidana
Tiga perusahaan di Cilegon dilaporkan ke UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Serang dan Cilegon karena diduga membayarkan upah pekerja di bawah UMK
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak tiga perusahaan di Cilegon dilaporkan ke UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Serang dan Cilegon karena diduga membayarkan upah pekerja di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
Tiga perusahaan itu terancam pidana
Baca juga: 2 Tempat Ngopi Enak di Kota Cilegon, Banyak Anak Muda Nongkrong di Sini
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan apabila ada perusahaan menggaji karyawan di bawah UMK, maka bisa dikenakan pidana.
"Kalau dibayar di bawah UMK bisa kena pidana 4 tahun," ujarnya.
Di mana diketahui, besaran UMK di Kota Cilegon pada tahun 2024 ini sebesar Rp 4.815.102,-
Disnaker Kota Cilegon menerima laporan ada tiga perusahaan menggaji karyawan di bawah UMK berdasarkan laporan selama kurun waktu Januari-April 2024.
"Pelaporan dari Januari, itu ada tiga dan itu langsung ke pengawasan kita arahkannya. Jadi mereka tidak minta mediasi, langsung melakukan pelaporan ke UPTD nya," ujarnya saat ditemui di depan kantor Diskominfo Kota Cilegon, Selasa (23/4/2024).
Faruk menjelaskan, sejak adanya perubahan dalam undang-undang tahun 2019 berkaitan dengan pengawasan.
Bahwasanya pengawasan, kini sudah diambil alih oleh Disnakertrans Provinsi.
Sementara Disnaker Kota, kata dia, hanya bisa melakukan mediasi dan perbaikan pelaporan terkait UMK nya saja.
"Adapun keterkaitan masalah pelaporan pidananya itu masuk ke pengawasan, kebetulan di Cilegon ada UPTD nya," katanya.
Baca juga: 2 Rekomendasi Hotel di Sekitar Serang Cilegon: Lokasi Strategis, Harga Ramah Kantong!
Apabila ada laporan dari masyarakat, maka pihaknya akan menindaklanjutinya hanya sampai proses mediasi.
Setelah dilakukan mediasi dan hasil mediasi buntu, baru kemudian pihaknya melaporkan ke pengawasan di tingkat provinsi.
"Mediasi butuh waktu sekitar sebulan jangka waktunya dan itu tiga kali. Ketika buntu, baru kita serahkan ke provinsi," ungkapnya.
Faruk mengakui, dari beberapa laporan yang masuk, dan kini sudah diarahkan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan.
Ternyata masih ada banyak karyawan di Cilegon dibayar tidak sesuai dengan UMK.
"Seperti itu keadaanya, terutama subkon-subkon (subkontraktor,-red) ini banyak terjadi seperti itu, makanya kita mencegahnya dari proses PKWT," katanya.
"Ketika mereka mendaftarkan PKWT, pak kadis selalu menanyakan MoU antara perusahaan dengan karyawannya ini, adalah di dalam pasalnya harus ada jaminan bagi mereka digaji sesuai UMK, kalau di bawah UMK ngga mau tanda tangan," sambungnya.
TRIBUNBANTEN.COM -
| Prakiraan BMKG Cuaca Sabtu, 2 Mei 2026: Kota Cilegon dan Sekitarnya |
|
|---|
| TMMD ke-128 Cilegon: Warga Citangkil Bisa Nikmati Air Bersih Setelah 30 Tahun Tak Punya Sumur Bor |
|
|---|
| Polda Banten Limpahkan Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari ke JPU, Negara Rugi Rp3,2 M |
|
|---|
| 45 Perlintasan Kereta Api di Banten Tanpa Penjaga dan Palang, Terbanyak di Kota Serang |
|
|---|
| Andra Soni Absen saat Paripurna LKPj Gubernur Banten 2025, Sekda Deden Ungkap Fakta Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara-lapas.jpg)