9 Tuntutan May Day 2024 atau Hari Buruh Internasional, Ini Jadwal dan Agendanya

Berikut ini sembilan tuntutan May Day 2024. May Day adalah Hari Buruh yang dirayakan setiap tanggal 1 Mei.

Editor: Glery Lazuardi
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
May Day. Berikut ini sembilan tuntutan May Day 2024. May Day adalah Hari Buruh yang dirayakan setiap tanggal 1 Mei. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini sembilan tuntutan May Day 2024.

May Day adalah Hari Buruh yang dirayakan setiap tanggal 1 Mei.

Berikut ini jadwal dan agenda May Day 2024

Baca juga: 35 Link Foto Profil Hari Buruh May Day 1 Mei 2024, Berikut Cara Unduh Gratis di Twibbon

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut buruh dari berbagai elemen akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara untuk memperingati May Day 2024 pada besok, Rabu (1/5/2024).

Untuk di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana Negara jam 09.30 - 12.30 WIB. Kemudian, kata dia, sebanyak 50 ribu peserta aksi May Day di Istana akan bergerak ke Stadion Madya Senayan, untuk merayakan May Day Fiesta.

"Sebanyak 200 ribu orang lebih akan mengikuti May Day di seluruh Indonesia, antara lain di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Mimika, dan lain sebagainya," ujar Said dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).

Dia menjelaskan, ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta unjuk rasa May Day 2024 di seluruh Indonesia, yaitu pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah atau HOSTUM.

Adapun 9 (sembilan) alasan buruh menolak aturan tersebut adalah, pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.

Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Lalu, pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," kata Said.

Ketiga, buruh juga menyoroti kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak. Said menuturkan yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.

Keempat, pesangon yang murah. Dia membeberkan, dalam aturan sebelumnya, seorang buruh ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali.

Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Sebab, mudah memecat dan merekrut orang, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.

Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel.

Baca juga: Tema Hari Buruh 1 Mei 2023, Berikut Sejarah dan Kata-kata Mutiara May Day 2023

Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved