Kemenkumham Banten
Operasi Jagatra Pengawasan Orang Asing, Tim Imigrasi Cilegon Temukan Pelanggaran di Satu Perusahaan
Operasi itu dalam rangka pengawasan orang asing yang secara serentak dengan kendali pusat
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon menggelar operasi Jagratara di dua perusahaan, yaitu PT H dan PT MS, Kamis (2/5/2024)-Jumat (3/5/2024).
Operasi itu dalam rangka pengawasan orang asing yang secara serentak dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia.
Pengawasan orang asing ini sesuai dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto.
Baca juga: Komitmen Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Kemenkumham Gelar Rakernis Rumah Detensi Imigrasi
Dia meminta untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara, khususnya wilayah Provinsi Banten, dengan melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Mengutip rilis yang diterima TribunBanten.com, Rabu (8/5/2024), sebelum operasi, tim menerima informasi ada 22 tenaga kerja asing di PT H.
Adapun di PT MS, tim menerima informasi terdapat empat tenaga kerja asing.
Tim tidak menemukan pelanggaran imigrasi di PT H.
Namun, tim pengawas menemukan adanya pelanggaran di PT MS.
Baca juga: Warga Korea Selatan di Kabupaten Tangerang Ajukan Diri Jadi WNI, Tim Kemenkumham Banten Cek Domisili
Tim kemudian memberikan Surat Tanda Pemeriksaan (STP) kepada pelanggar untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Baca berita lainnya Kanwil Kemenkumham Banten
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.