Kemenkumham Banten

Operasi Jagatra Pengawasan Orang Asing, Tim Imigrasi Cilegon Temukan Pelanggaran di Satu Perusahaan

Operasi itu dalam rangka pengawasan orang asing yang secara serentak dengan kendali pusat

dokumentasi Kemenkumham Banten
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon menggelar operasi Jagratara di dua perusahaan, yaitu PT H dan PT MS, Kamis (2/5/2024)-Jumat (3/5/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon menggelar operasi Jagratara di dua perusahaan, yaitu PT H dan PT MS, Kamis (2/5/2024)-Jumat (3/5/2024).

Operasi itu dalam rangka pengawasan orang asing yang secara serentak dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia.

Pengawasan orang asing ini sesuai dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto.

Baca juga: Komitmen Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Kemenkumham Gelar Rakernis Rumah Detensi Imigrasi

Dia meminta untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara, khususnya wilayah Provinsi Banten, dengan melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing.

Mengutip rilis yang diterima TribunBanten.com, Rabu (8/5/2024), sebelum operasi, tim menerima informasi ada 22 tenaga kerja asing di PT H.

Adapun di PT MS, tim menerima informasi terdapat empat tenaga kerja asing.

Tim tidak menemukan pelanggaran imigrasi di PT H.

Namun, tim pengawas menemukan adanya pelanggaran di PT MS.

Baca juga: Warga Korea Selatan di Kabupaten Tangerang Ajukan Diri Jadi WNI, Tim Kemenkumham Banten Cek Domisili

Tim kemudian memberikan Surat Tanda Pemeriksaan (STP) kepada pelanggar untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Baca berita lainnya Kanwil Kemenkumham Banten

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved