Kemenkumham Banten

Komitmen Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Kemenkumham Gelar Rakernis Rumah Detensi Imigrasi

Satu di antara dampak yang muncul terkait keberadaan orang asing di Indonesia adalah pencari suaka

dokumentasi Kemenkumham Banten
Ditjen Imigrasi Kemenkumham menggelar Rapat Koordinasi Teknis Rumah Detensi Imigrasi Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Tangerang, Rabu (1/5/2024) malam. 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Ditjen Imigrasi Kemenkumham menggelar Rapat Koordinasi Teknis Rumah Detensi Imigrasi Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Tangerang, Rabu (1/5/2024) malam.

Rapat itu untuk mempererat komitmen Kemenkumham untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian keamanan serta ketertiban terhadap pengungsi warga negara asing.

Satu di antara dampak yang muncul terkait keberadaan orang asing di Indonesia adalah pencari suaka serta pengungsi dari luar negeri.

Baca juga: Warga Korea Selatan di Kabupaten Tangerang Ajukan Diri Jadi WNI, Tim Kemenkumham Banten Cek Domisili

Rumah Detensi Imigrasi berperan penting karena menjalankan fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif.

Rumah Detensi Imigrasi berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk membawa dan menempatkan pengungsi dari tempat ditemukan ke tempat penampungan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, mengatakan terdapat beberapa penampungan pengungsi, baik secara mandiri maupun dalam pengurusan pihak IOM.

Menurut dia, keberhasilan melaksanakan tugas pengendalian keamanan dan ketertiban terhadap pengungsi memerlukan dukungan dari berbagai institusi untuk bekerja bersama-sama dalam rangka penegakan yuridiksi negara.

“Peran serta Kantor Imigrasi di wilayah Banten sangat diperlukan untuk melakukan pendataan pengungsi sebagai wujud pengawasan dan pengendalian keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, menyebut berdasarkan Perpres No 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, memiliki implikasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi.

Baca juga: Dulu Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Banten, Kini Muhammad Akram Jadi Kadiv Administrasi di Maluku

“Saat ini Rumah Detensi Imgirasi juga mendapat tugas tambahan, yaitu pelaksanaan pengawasan bagi pengungsi luar negeri yang berada di tempat penampungan atau akomodasi sementara,” ucapnya.

Demi peningkatan peran, fungsi, serta optimalisasi kapasitas Rumah Detensi Imigrasi, Silmy Karim menyesuaikan beberapa ketentuan yang terdapat di internal Ditjen Imigrasi.

“Kami coba lakukan penyesuaian ketentuan, seperti halnya kita tampung pengungsi (yang bermasalah dan mengganggu keamanan dan ketertiban) dalam Rumah Detensi Imigrasi," katanya.

Selain itu, Dirjen juga akan mengurangi kewenangan jangka waktu pendetensian di Rumah Detensi Imigrasi sebagai upaya-upaya peningkatan peran dalam penegakan hukum Keimigrasian.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved