Masa Jabatan Pj Gubernur Banten Berakhir, Ketua DPRD Andra Soni Jelaskan Status Al Muktabar

Masa jabatan Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten berakhir pada 12 Mei 2024.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Pj Gubernur Banten Al Muktabar 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Masa jabatan Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten berakhir pada 12 Mei 2024.

Al Muktabar menjabat sebagai Pj Gubernur Banten periode 2022-2023 lalu diperpanjang pada tahun 2023-2024.

Baca juga: Lepas Calon Jemaah Haji Kota Serang, Ini Harapan Plh Gubernur Banten Al Muktabar

Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, menjelaskan status kepegawaian Al Muktabar.

Ketika masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten Berakhir pada 12 Mei 2024, maka Al Muktabar kembali ke jabatan definitif sebagai Sekda Provinsi Banten.

"Karena masa SK nya berlaku selama satu tahun, dan sudah berakhir pada 12 Mei kemarin," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Kamis (16/5/2024).

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, Andra Soni menyebut bahwa berdasarkan radiogram dari Kementerian Dalam Negeri.

Al Muktabar ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan.

"Pada saat kekosongan kepala daerah, maka pak Sekda itu ditunjuk sebagai Plh, itu secara otomatis berdasarkan radiogram dari Kemendagri," ungkapnya.

Sehingga, jabatan Al Muktabar saat ini, kata Andra Soni, sain sebagai Sekda Provinsi Banten.

Al Muktabar juga ditugaskan untuk menjalankan tugas sebagai Plh Gubernur Banten.

Baca juga: Kemendagri Berhentikan Al Muktabar Jadi Pj Gubernur Banten, Ini Jabatannya Sekarang

"Jabatan Plh itu mestinya tidak lama jabatannya, sampai kapannya saya belum tahu," katanya.

"Sambil menunggu keputusan dari pemerintah pusat beliau tetap menjalankan tugas sebagai Plh, karena memang kewenangan untuk penjabat gubernur ada di pemerintah pusat," sambungnya.

Kemudian, setelah jabatan Sekda Provinsi Banten yang kini kembali dijabat oleh Al Muktabar.

Maka secara otomatis, lanjut Andra, secara tidak langsung jabatan Plh Sekda yang sebelumnya dijabat oleh Virgojanti sudah tidak ada lagi.

Maka demikian, Virgojanti kembali menjabat sebagai jabatan definitifnya sebagai kepala DPMPTSP Provinsi Banten.

"Karena kan di dalam SK pengangkatan Sekda itu ada batasan sampai waktu tertentu, artinya dengan sendirinya bu Virgo bukan lagi Plh Sekda," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved