Epy Kusnandar Tak Dipenjara tapi Direhabilitasi Terkait Kasus Narkoba, Berikut Alasan Kepolisian
Epy Kusnandar bakal direhabilitasi setelah ditangkap terkait kasus narkoba jenis ganja di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
TRIBUNBANTEN.COM - Beberapa waktu lalu aktor film Preman Pensiun, Epy Kusnandar ditangkap polisi terkait kasus narkoba jenis ganja di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
Namun menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, Epy tak dipenjara melainkan direhabilitasi.
Awalnya, pihak Polres Metro Jakarta Barat meminta assesmen kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca juga: Epy Kusnandar Alias Kang Mus Pilih Bungkam saat Ditanya Kasus Narkoba
Adapun alasannya, kata Syahduddi, Epy positif mengonsumsi ganja, tetapi tersangka tidak memiliki barang bukti ganja tersebut.
Dia juga menuturkan assesmen dilakukan lantaran Epy memiliki riwayat penyakit berupa tumor otak.
"Saat ini, untuk saudara EK dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta bahwa yang bersangkutan dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis sore hari ini."
"Dan atas dasar kemanusiaan, saudara EK diputuskan untuk dirawat di RSKO Jakarta," tutur Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024)..
Dengan kondisi tersebut, Syahduddi menuturkan Epy bakal menjalani rehabilitasi.

Baca juga: Polres Metro Jakbar Telusuri Motif Epy Kusnandar Gunakan Narkoba
"Berdasarkan ST Kabareskrim Polri 145/2021 terkait Implementasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Narkotika melalui Keadilan Restoratif."
"Jadi proses terhadap Saudara EK ini, maka juga proses pidana tapi dalam konteks restorative justice," tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 12,34 gram, 3 pak kertas vapir, satu botol kaca mayonaise, satu bungkus rokok, dan satu ponsel yang digunakan untuk memesan ganja, dan hasil positif tes urine dari Epy.
Sebelumnya, polisi menangkap Epy dan rekannya, Yogi Gamblez di lokasi yang sama yakni di warung milik Epy di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (9/5/2024).
Pada saat diamankan, polisi menemukan ganja.
"Dari kedua orang ini salah satunya kami menemukan narkotika jenis ganja," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga pada Sabtu (11/5/2024).
Setelah ditangkap, Epy dan Yogi melakukan tes urine dan hasilnya positif mengonsumsi ganja.
"Dua-duanya pas cek urine positif narkoba jenis ganja," tuturnya.
Lalu, saat ditangkap Epy dan rekannya dalam kondisi sadar.
"Untuk status, motif dan yang lainnya nanti kita sampaikan lebih lanjut," kata Indrawienny.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Sebut Epy Kusnandar Tak Dipenjara, tapi Direhabilitasi, Ini Alasannya,
BPBD Tangsel Buka Dapur Umum untuk Korban Kebakaran Asrama Polri, Siapkan Konsumsi 3 Kali Sehari |
![]() |
---|
Satu Mahasiswa Untirta Jadi Tersangka Pembakaran Pos Polisi di Ciceri, Kampus : Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Polisi Korban Kebakaran Asrama Serpong Dapat Izin Khusus, Kapolres Tangsel: Sampai Kondisi Membaik |
![]() |
---|
Puluhan Warga Terdampak Kebakaran Asrama Polisi Tangsel Mengungsi di Kantor Kecamatan Serpong |
![]() |
---|
Cerita Anggota Polisi cuma Bisa Selamatkan Diri Kala Asrama Polri Serpong Tangsel Alami Kebakaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.