Epy Kusnandar Tak Dipenjara tapi Direhabilitasi Terkait Kasus Narkoba, Berikut Alasan Kepolisian

Epy Kusnandar bakal direhabilitasi setelah ditangkap terkait kasus narkoba jenis ganja di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

WartaKotalive.com/Arie Puji Waluyo
Beberapa waktu lalu aktor film Preman Pensiun, Epy Kusnanda ditangkap polisi terkait kasus narkoba jenis ganja di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Beberapa waktu lalu aktor film Preman Pensiun, Epy Kusnandar ditangkap polisi terkait kasus narkoba jenis ganja di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

Namun menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, Epy tak dipenjara melainkan direhabilitasi.

Awalnya, pihak Polres Metro Jakarta Barat meminta assesmen kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca juga: Epy Kusnandar Alias Kang Mus Pilih Bungkam saat Ditanya Kasus Narkoba

Adapun alasannya, kata Syahduddi, Epy positif mengonsumsi ganja, tetapi tersangka tidak memiliki barang bukti ganja tersebut.

Dia juga menuturkan assesmen dilakukan lantaran Epy memiliki riwayat penyakit berupa tumor otak.

"Saat ini, untuk saudara EK dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta bahwa yang bersangkutan dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis sore hari ini."

"Dan atas dasar kemanusiaan, saudara EK diputuskan untuk dirawat di RSKO Jakarta," tutur Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024)..

Dengan kondisi tersebut, Syahduddi menuturkan Epy bakal menjalani rehabilitasi.

Istri pesinetron Preman Pensiun, Epy Kusnandar, Karina Ranau memberikan sindirian untuk para haters di dunia maya.
Istri pesinetron Preman Pensiun, Epy Kusnandar, Karina Ranau memberikan sindirian untuk para haters di dunia maya. (Kolase)

Baca juga: Polres Metro Jakbar Telusuri Motif Epy Kusnandar Gunakan Narkoba

"Berdasarkan ST Kabareskrim Polri 145/2021 terkait Implementasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Narkotika melalui Keadilan Restoratif."

"Jadi proses terhadap Saudara EK ini, maka juga proses pidana tapi dalam konteks restorative justice," tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 12,34 gram, 3 pak kertas vapir, satu botol kaca mayonaise, satu bungkus rokok, dan satu ponsel yang digunakan untuk memesan ganja, dan hasil positif tes urine dari Epy.

Sebelumnya, polisi menangkap Epy dan rekannya, Yogi Gamblez di lokasi yang sama yakni di warung milik Epy di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (9/5/2024).

Pada saat diamankan, polisi menemukan ganja.

"Dari kedua orang ini salah satunya kami menemukan narkotika jenis ganja," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga pada Sabtu (11/5/2024).

Setelah ditangkap, Epy dan Yogi melakukan tes urine dan hasilnya positif mengonsumsi ganja.

"Dua-duanya pas cek urine positif narkoba jenis ganja," tuturnya.

Lalu, saat ditangkap Epy dan rekannya dalam kondisi sadar.

"Untuk status, motif dan yang lainnya nanti kita sampaikan lebih lanjut," kata Indrawienny.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Sebut Epy Kusnandar Tak Dipenjara, tapi Direhabilitasi, Ini Alasannya,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved