Rumah Mewah dan SPBU di Tangsel Disita Buntut Kasus Mega Korupsi Timah

Kejaksaan Agung menyita rumah mewah dan SPBU di Tangerang Selatan, Banten buntut kasus mega korupsi timah.

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Ilustrasi SPBU. Kejaksaan Agung menyita rumah mewah dan SPBU di Tangerang Selatan, Banten buntut kasus mega korupsi timah. Kejagung menyita aset-aset tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kejaksaan Agung menyita rumah mewah dan SPBU di Tangerang Selatan, Banten buntut kasus mega korupsi timah.

Kejagung menyita aset-aset tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Sejauh ini, sudah ada 21 tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi timah.

Sejumlah aset-aset disita.

Baca juga: Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi PT Timah, Sandra Dewi Tegaskan Tidak akan Ceraikan Sang Suami!

Terbaru, Kejagung menyita sebuah rumah mewah milik tersangka Tamron Tamsil di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.

"Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik atas nama Tersangka TN," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Ketut menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, hingga 16 mobil milik para tersangka.

Diketahui, tujuh dari 16 mobil yang disita merupakan milik Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.

Penyidik Kejagung juga menyita enam smelter atau tempat pemurnian timah di Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi.

"Serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan," kata Ketut.

Enam smelter tersebut telah dititipkan ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga masih tetap beroperasi meski tengah dalam penyitaan.

Smelter-smelter itu milik CV VIP, PT SIP, PT TI, dan PT SBS. Selain itu, penyidik Kejagung juga memblokir 66 rekening dan menyita 187 bidang tanah/bangunan.

Rumah Mewah Disita

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit rumah milik salah satu tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Adapun rumah yang disita tersebut milik tersangka Tamron Tamsil alias Aon (TN alias AN).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved