Ingat Kasus Viral Menantu-Mertua Selingkuh di Banten? Ibu dan Eks Suami Norma Risma Divonis Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis Rozy Zay Hakiki (22) sembilan bulan penjara dan Rihanah (42) delapan bulan penjara kasus dugaan perzinahan.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Kloase
Rozy Zay Hakiki mantan suami Norma Risma merengek meminta untuk diberikan kesempatan kedua oleh sang istri. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis Rozy Zay Hakiki (22) sembilan bulan penjara dan Rihanah (42) delapan bulan penjara kasus dugaan perzinahan.

Kasus itu bergulir di pengadilan setelah Norma Risma melaporkan kepada aparat kepolisian terkait adanya dugaan perselingkuhan perzinahan terhadap 2 orang terlapor yang diduga dilakukan dua pelaku.

Subadria Nuka, perwakilan tim Hotman Paris 911, selaku kuasa hukum Norma Risma mengaku puas atas putusan majelis hakim PN Serang.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Hakim dan JPU bu Ria. Akhirnya mba Norma mendapatkan keadilan di kasusnya ini," kata dia dalam keterangannya pada Selasa (21/5/2024).

Dari putusan sidang itu, kata dia, terbukti pada fakta persidangan, majelis hakim mengatakan jelas kedua nya telah terbukti melakukan Perzinahan, bahkan telah melakukan hubungan tersebut sejak sebelum Norma Risma dan si R menikah.

Baca juga: Masih Ingat Norma Risma, Ini Penampilan dan Kelanjutan Kasus Perzinahan Menantu dan Mertua

Sementara itu Tim Kuasa Hukum Hotman Paris 911 lainnya Riyan Ismawan menyampaikan perkara ini sudah lumayan cukup lama.

"Sudah dari awal kami mengawal kasus ini. Alhamdulillah hari ini telah selesai dengan hasil yang maksimal," tambahnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved