Ini Perasaan Norma Risma saat Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara: Lega
Pengadilan Negeri (PN) Serang teleh menjatuhkan vonis kepada Rihanah dan Rozy Zay Hakiki
TRIBUNBANTEN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Serang teleh menjatuhkan vonis kepada Rihanah dan Rozy Zay Hakiki.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada ibu kandung dan mantan suami Norma Risma dalam kasus perzinaan.
Norma Risma mengaku berat hati atas vonis tersebut. Hal itu lantaran Rihanah merupakan ibu kandungnya sendiri.
Baca juga: Putra Wakil Presiden Maruf Amin Diisukan Maju Pilgub Banten, Begini Kata PKB
"Kalau berat ya berat namanya ibu," kata Norma menanggapi vonis kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (21/5/2024).
Meski berat, Norma mengaku lega setelah proses hukum yang panjang selesai.
Diketahui, PN Serang telah menjatuhkan vonis 9 bulan dan 8 bulan penjara kepada mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandung Norma, Rihanah.
"Cukup lega karena telah selesai (proses hukumnya)," ujar Norma.
Pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, Subadria Nuka yang selalu mendampingi selama proses persidangan mengaku puas dengan vonis yang diberikan terhadap kedua terdakwa.
"Sangat puas atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, kami sangat mengapresiasi kinerja Hakim dan JPU bu Ria. Akhirnya mba Norma Mendapatkan keadilan di kasusnya ini," kata Subadria.
Subadria berharap, perkara yang dilaporkan Norma Risma memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dan segera menjalani hukuman penjara.
"Kami meminta agar keduanya segera dilakukan penahanan sesuai dengan putusan majelis hakim," beber dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus perselingkuhan dan perzinaan suami dan ibu Norma Risma menjadi perhatian publik pada Desember 2022, usai diviralkan oleh Norma melalui media sosial.
Saat itu, Norma mengaku suaminya, Rozy, berselingkuh dengan ibu kandungnya.
Norma kemudian melaporkan mantan suaminya dan sang ibu ke Polda Banten pada Minggu (29/1/2023).
Saat melapor, Norma didampingi tim 911 Hotman Paris Official. Penyidik Polda Banten kemudian menetapkan Rozy dan Rihana sebagai tersangka perzinaan, Jumat (18/7/2023).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
PN Serang Gugurkan Permohonan Praperadilan 9 Warga Padarincang |
![]() |
---|
Kawal Sidang Praperadilan, Warga Padarincang Unjuk Rasa di Depan PN Serang |
![]() |
---|
Kasus Pembakaran Kandang Ayam, Tim Kuasa Hukum 15 Warga Padarincang Ajukan Praperadilan ke PN Serang |
![]() |
---|
2 Warga Serang Banten Didakwa Korupsi Rp 300 Juta, Gegara Jual Sapi Bantuan dari Kementan |
![]() |
---|
Agus, Terdakwa Pembunuhan Anak Kandung di Serang-Banten Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.