Kabar Dunia
Tak Seperi Jerman dan AS, Prancis, Belgia hingga Norwegia Siap Tangkap Netanyahu!
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu.
TRIBUNBANTEN.COM - Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dianggap telah melakukan kejahatan luar biasa yang dilakukan di Jalur Gaza.
Atas perbuatannya tersebut, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benyamin Netanyahu.
Negara-negara Eropa yang biasa mendukung Israel kini terbelah, di antara mereka ada yang mendukung penangkapan terhadap Netanyahu, yakni Prancis, Slovenia, Norwegia, hingga Belgia.
Baca juga: ICC Ancam Tangkap Perdana Menteri Netanyahu dan Pejabat Israel Atas Genosida Warga Palestina
Sedangkan sekutu tradisional Israel, Amerika Serikat justru meradang dengan keputusan Pengadilan Kriminal Internasional.
Presiden Amerika Serikat Joe Biden secara tegas menolak keputusan jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan, yang meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Biden menyebut keputusan ICC "keterlaluan" dan bersumpah akan mendukung Israel seiring proses hukum berjalan.
Dia juga mengecam keputusan jaksa Khan yang menyetarakan posisi Israel dan kelompok pejuang Palestina, Hamas, yang tiga di antara pemimpinnya juga masuk dalam daftar permohonan surat perintah penangkapan dari ICC.
“Biar saya perjelas: apa pun yang disiratkan oleh jaksa ini, tidak ada kesetaraan--sama sekali tidak ada--antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel melawan ancaman terhadap keamanannya,” kata Biden dalam sebuah pernyataan, Senin (20/5/2024).
Senada dengan bosnya, Menlu AS Antony Blinken mengatakan Washington secara fundamental menolak keputusan Khan, sama seperti Biden yang menolak ketika Israel disamakan dengan Hamas.
Blinken berdalih, Hamas adalah "organisasi teroris brutal yang melakukan pembantaian terburuk terhadap orang-orang Yahudi sejak Holocaust dan masih menyandera puluhan orang tak bersalah, termasuk warga Amerika".
Sikap Jerman
Sementara pemerintah Jerman mengatakan, permintaan surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu adalah “serius” dan harus dibuktikan.
“Pemerintah Federal selalu menekankan bahwa Israel mempunyai hak untuk membela diri terhadap serangan mematikan Hamas sesuai dengan hukum internasional,” kata juru bicara pemerintah yang tidak disebutkan namanya kepada surat kabar Bild menjelang publikasi hari Rabu, yang dikutip oleh Badan Pers Jerman dpa. .
“Dengan latar belakang ini, tuduhan jaksa penuntut adalah hal yang serius dan harus dibuktikan. Jerman berasumsi bahwa fakta bahwa Israel adalah negara konstitusional demokratis dengan peradilan yang kuat dan independen juga diperhitungkan,” tambah pejabat itu.
Jerman selama ini dikenal sebagai pendukung terkuat Israel atas serangan militernya di Gaza.
ICC
Pengadilan Kriminal Internasional
Israel
Hamas
Gaza
Benjamin Netanyahu
Amerika Serikat
Prancis
Norwegia
SEJARAH! Trump dan Putin Akhirnya Resmi Bertemu di Alaska, Perang di Ukraina Segera Berakhir? |
![]() |
---|
Tak Ingin Mengorbankan Petani, PM India Berani Melawan Donald Trump |
![]() |
---|
Inggris Akan Akui Negara Palestina di Majelis Umum PBB Bulan September 2025 |
![]() |
---|
5 Orang Tewas Dalam Insiden Penembakan Brutal di Gedung Lantai 33 New York AS |
![]() |
---|
Ini Respon Rusia soal Ancaman Pengeboman Moskow Oleh Presiden AS Donald Trump |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.