Syarat Dapat Keringanan UKT Rp 500 Ribu per Semester untuk Calon Mahasiswa Baru, Cek di Sini

Berikut syarat agar dapat keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Rp 500 ribu per semester untuk mahasiswa baru (maba).

Grid.ID
Ilustrasi Mahasiswa. Berikut syarat agar dapat keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Rp 500 ribu per semester untuk mahasiswa baru (maba). 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut syarat agar dapat keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Rp 500 ribu per semester untuk mahasiswa baru (maba).

Informasi terbaru dari Ditjen Dikti Kemendikbudristek, terdapat keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang lulus UTBK-SNBT 2024.

Kebijakan ini diatur dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 21 Tahun 2024, dan mengharuskan semua PTN dan PTNBH memberikan kelonggaran pembayaran UKT utnuk kelompok tarif I dan II.

Baca juga: Biaya UKT Meroket! Pakar Hukum Minta DPR-Presiden Amandemen UUD 1945

Sekedar informasi, kelompok tarif I mahasiswa hanya perlu membayar UKT sebesar Rp 500 ribu per semester. Sedangkan kelompok tarif II mahasiswa membayar UKT Rp 1 juta per semester.

Dirjen Dikti, Abdul Haris, menyatakan bahwa kebijakan ini diimplementasikan untuk menyesuaikan biaya kuliah dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Keringanan ini bertujuan untuk meringankan beban mahasiswa dan keluarga mereka, serta memastikan bahwa pendidikan tetap terjangkau dan adil.

Haris juga menjelaskan bahwa mahasiswa kelompok tarif I hanya perlu membayar sekitar Rp 87 ribu per bulan, sedangkan kelompok tarif II membayar dua kali lipatnya.

Ia menekankan bahwa angka-angka tersebut diatur sedemikian rupa agar terjangkau dan tidak memberatkan mahasiswa.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan keringanan UKT?

Cara Mendapat Keringanan UKT Bagi Mahasiswa Baru

Serupa seperti penentuan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), program keringanan UKT juga dilakukan berdasarkan kebijakan instansi pendidikan terkait.

Artinya, masing-masing perguruan tinggi atau universitas memiliki ketentuannya masing-masing alias berbeda.

Baca juga: Ini Tarif UKT dan IPI Universitas Indonesia untuk Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2024/2025

Biasanya, kriteria dan ketentuan tersebut melibatkan evaluasi kemampuan ekonomi mahasiswa dan keluarga mereka.

Oleh karena itu, calon mahasiswa disarankan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses evaluasi ini. Untuk dokumen tersebut nantinya akan diarahkan oleh PTN tempat mahasiswa tersebut diterima.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong lebih banyak lulusan SMA/SMK untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi tanpa beban finansial yang berat. Sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Calon Mahasiswa Baru, Cek Nih Syarat Agar Dapat Keringanan UKT Rp 500 Ribu per Semester

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved