Efisiensi Anggaran

Menkeu RI Perintahkan Biaya UKT Tak Boleh Naik Meski Anggaran Kemendiktisaintek Dipangkas Rp 14,3 T

Menkeu Sri Mulyani memerintahkan untuk tidak menaikkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) meski Kemendikti mengalami efisiensi Rp 14,3 triliun

Editor: Ahmad Haris
Nitis/Tribunnews
BIAYA UKT - Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Komisi III DPR RI Jumat (14/2/2025) memerintahkan untuk tidak menaikkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) meskipun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengalami efisiensi Rp 14,3 triliun dari total pagu Rp 56,607 triliun.  

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengalami efisiensi Rp 14,3 triliun dari total pagu Rp 56,607 triliun.

Meski demikian, Menteri Keuangan atau Menkeu RI Sri Mulyani Indrawati memerintahkan untuk tidak menaikkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).

"Saya ulangi, tidak boleh memengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT, yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025-2026 yaitu nanti pada bulan Juni atau Juli," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Komisi III DPR RI, Jumat (14/2/2025).

Baca juga: Efisiensi Anggaran Tahun 2025 Belum Berpengaruh pada Honor Tenaga Honorer di Pemprov Banten 

Bendahara negara itu menegaskan bahwa langkah efisiensi dari anggaran Kemendikti Saintek hanya untuk perjalanan dinas, Alat Tulis Kantor (ATK) hingga seremonial. Untuk biaya UKT tidak boleh terkena efisiensi.

"Kriteria-kriteria aktivitas yaitu perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan dan perayaan serta kegiatan seremonial lainnya. Maka perguruan tinggi akan terdampak pada item belanja tersebut," papar Sri Mulyani.

Meski begitu, Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak.

 

 

"Sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanah perguruan tinggi," jelas dia.

Sebelumnya, Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro sedang mengusulkan agar pemotongan anggaran sebesar Rp 14,3 triliun menjadi hanya sebesar Rp 6,78 triliun guna tetap mempertahankan sejumlah program prioritas.

"Kami menyisir anggaran antara pagu awal, efisiensi yang diminta, serta usulan kami untuk mempertahankan kinerja kementerian," ujar Satryo dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (12/2/2025).

Anggaran Menurut dia, sebagian besar anggaran Kemendikti Saintek bersifat "numpang lewat", yakni langsung disalurkan ke perguruan tinggi dan mahasiswa dalam bentuk tunjangan, beasiswa, serta bantuan operasional.

Salah satu pos anggaran yang terkena pemangkasan imbas efisiensi anggaran sebesar Rp 14,3 triliun, adalah Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

Dari pagu awal sebesar Rp 6,018 triliun, BOPTN dipotong 50 persen oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

Baca juga: Cara Daftar Ulang UIN Jakarta Jalur Mandiri: Link, Cara Cek Hasilnya dan Biaya UKT

Satryo mengatakan, pemotongan ini berisiko meningkatkan beban keuangan perguruan tinggi sehingga dapat berdampak pada kenaikan uang kuliah mahasiswa.

"Kalau BOPTN ini dipotong separuh, ada kemungkinan perguruan tinggi harus menaikkan uang kuliah," kata Satryo.

“Kami usulkan kembali supaya posisinya kembali kepada pagu awal, yaitu Rp 6,018 triliun,” ujarnya lagi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani Perintahkan Biaya UKT Tidak Boleh Naik Meski Anggaran Kemendikti Saintek Dipangkas

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved