Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Kurikulum Merdeka, Sikap Terhadap Khamr

Simak pembahasan kunci jawaban PAI Kelas 11 SMA/MA/SMK/MAK Kurikulum Merdeka, tentang sikap terhadap khamr.

Editor: Vega Dhini
Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Kurikulum Merdeka
Menjauhi minuman keras. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak pembahasan kunci jawaban PAI Kelas 11 SMA/MA/SMK/MAK Kurikulum Merdeka, tentang sikap terhadap khamr.

Pada pembahasan kali ini, orang tua siswa diajak untuk membimbing putra-putrinya dalam pembahasan materi kunci jawaban PAI Kelas 11 SMA/MA/SMK/MAK Kurikulum Merdeka Bab 3: Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba tentang khamr.

Sikap terhadap Khamr

Khamr adalah jenis minuman dan makanan yang dapat memabukkan dan menghilangkan kesadaran seseorang. Makna lainnya adalah segala apapun yang memabukkan atau merusak akal sehat.

Berlandaskan pengertian tersebut, segala jenis narkoba termasuk makna dari khamr. Rasulullah Saw. bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah diharamkan”. (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Termasuk jenis khamr adalah alkohol yang merupakan zat kimia yang dipergunakan untuk beragam keperluan di dunia medis, antara lain disinfektan, pembersih, pelarut, bahan bakar, dan sebagai campuran zat kimia lainnya. Penggunaan alkohol dalam makna terakhir, tidak masuk dalam kategore khamr, dan itu berarti diperbolehkan (tidak haram).

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Kurikulum Merdeka, Menutup Aib Orang Lain: Macam-Macam Aib

Sebaliknya, jenis-jenis obat psikotropika dan narkotika, meski tidak mengandung alkohol, ia tetap haram digunakan.

Sebab, dampak negatifnya sangat buruk sekali, baik dilihat dari sisi akal pikiran, kesehatan, harta benda maupun kepribadian bagi semua.

Begitu besarnya kerugian akibat khamr, antara lain: menjadi sumber penyakit, merusak saraf dan mental, bersifat racun/meracuni, merusak liver, merusak akhlak dan sumber segala kerusakan.

Begitu berbahayanya khamr dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, termasuk kelangsungan bangsa dan negara, maka sikap tepat yang perlu dilakukan adalah:

1. Tidak coba-coba memakai atau meminum khamr (miras), karena bahaya dan madharatnya sangat besar, baik bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

2. Khamr, judi, berkorban atau mempersembahkan sesuatu untuk berhala, dan mengundi nasib, semua itu adalah rijs, yakni sikap dan perbuatan yang amat sangat tercela, buruk, keji, jijik, kotor, bahkan bisa bermakna najis.

3. Bagi pihak yang berperan dalam pembinaan umat, pentingnya melakukan pentahapan dari mulai yang ringan, sedang, dan berat; bersama-sama menemukan kenapa ini boleh dan itu tidak boleh; menghindari pendekatan memaksa atau hitam putih; dan mendahulukan materi akidah atau keimanan berlanjut ke materi syariah dan akhlak.

4. Mengedepankan pola hidup bersih lahir batin; menjauhi sikap dan perilaku yang menjadikan kehidupan rugi secara cepat dan drastis; tetap menjaga akalnya, agar tetap sehat (tidak dikotori dengan khamr; mencari rezeki yang halal dan berkah; serta timbulnya kesadaran sendiri untuk menjalankan aturan agama secara baik dan benar.

Begitu besarnya kerugian, akibat khamr, termasuk narkoba, maka Islam mengelompokkan perilaku tersebut, sebagai bagian dari perbuatan setan, dan Al-Qur’an dengan tegas menyatakan bahwa setan itu musuh utama manusia (Q.S. al-Isrā’/17: 26-27). Itulah sebabnya, perilaku tersebut harus dihindari dan dijauhi, jangan pernah untuk mencoba-coba, khususnya pada khamr (miras).

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Kurikulum Merdeka, Definisi Perkelahian dan Tawuran Pelajar

Sumber: Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Kurikulum Merdeka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

*) Disclaimer: Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak. Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved