Info Terbaru Jadwal PPDB Cilegon 2024 untuk Jenjang TK, SD, dan SMP: Ada 4 Jalur Penerimaan Siswa

Berikut ini informasi terbaru soal jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Cilegon 2024 untuk jenjang TK, SD, dan SMP.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/MARTEENRONALDOPAKPAHAN
Ilustrasi sekolah 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi terbaru soal jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Cilegon 2024 untuk jenjang TK, SD, dan SMP.

Ada empat jalur penerimaan siswa yaitu afirmasi, prestasi, zona, dan perpindahan tugas.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon menjalin komitmen dukungan bersama aparat penegak hukum (APH) untuk penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025.

Penandatanganan komitmen tersebut dilakukan demi mewujudkan PPDB di Kota Cilegon yang objektif, transparan dan akuntabel.

Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila menyampaikan penandatanganan komitmen dukungan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024-2025 ini khususnya untuk TK negeri, SD negeri dan SMP negeri se-kota Cilegon.

"Alhamdulillah semua unsur kita undang lintas sektor instansi yang kita undang hadir, kita bisa berkolaborasi sehingga PPDB yang transparan, obyektif dan akuntabel terwujud di Kota Cilegon," ujarnya saat di Aula Setda Kota Cilegon, Kamis (30/5/2024).

Adapun pelaksanaan PPDB tahun 2024 di Kota Cilegon akan dilaksanakan pada 19 Juni 2024.

Pelaksanaan PPDB dilakukan secara online dengan empat jalur.

Baca juga: Alur dan Syarat Pra PPDB Tangerang 2024 Jenjang SD, Ditutup Besok 31 Mei 2024

"Tetap empat jalur, ada afirmasi, prestasi, zonasi dan perpindahan tugas orang tua," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti menyampaikan penandatanganan komitmen ini bagus dilakukan dalam rangka mewujudkan PPDB yang transparan, objektif dan akuntabel.

"Artinya dengan adanya ini, semua pelakunya diingatkan bahwa ada aturan yang harus dijalankan," ungkapnya.

Sebab dalam pelaksanaan PPDB setiap tahunnya muncul persoalan, mulai dari titip menitip dan lain sebagainya.

"Kadang kala nama pejabat itu yang dipakai, padahal belum tentu pejabatnya juga nitip, akanya saya tegaskan ke buk kadis dan kepala sekolah kalau ada pejabat yang nitip-nitip langsung laporkan ke kejaksaan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved