Jadwal, Biaya dan Syarat SIM Keliling per Hari Ini Juni 2024 di Wilayah Polda Banten
Jadwal, biaya dan syarat perpanjangan surat izin mengemudi melalui layanan SIM Keliling di wilayah Polda Banten per hari ini, Juni 2024.
Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini jadwal, biaya dan syarat perpanjangan surat izin mengemudi melalui layanan SIM Keliling di wilayah Polda Banten per hari ini, Juni 2024.
Polda Banten membuka layanan SIM Keliling. Pelayanan ini akan dilakukan setiap hari dengan lokasi berbeda-beda di antaranya.
Kota Serang
Kabupaten Serang
Kota Cilegon
Pandeglang
Lebak
Kabupaten Tangerang
Baca juga: Berlaku 1 Juni 2024, Ini Harga BBM Pertamina, Shell, BP dan Vivo di Banten
Pelayanan SIM Keliling merupakan program Polda Banten untuk melayani masyarakat secara dekat.
Untuk mengetahui jadwal SIM Keliling, biaya perpanjangan, dan syarat perpanjangan SIM simak artikel ini selengkapnya.
Jadwal SIM Keliling Wilayah Polda Banten
Mobil SIM Keliling 1
Senin: Polsek Anyer, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Selasa: Simpang 3 Labuan, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Rabu: Modern Cikande, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Kamis: Pasar Rangkasbitung, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Jumat: Pasar Ciruas, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Sabtu: Mall Cilegon pukul 09.00 - 15.00 WIB
Jadwal Mobil SIM Keliling 2
Senin: Alun-alun Kota Serang, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Selasa: Alun-alun Kramatwatu, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Rabu: Samsat Balaraja, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Kamis: Land Mark Cilegon/Indahkiat, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Jumat: Telaga Bestari, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Sabtu: Modern Cikande, pukul 09.00 - 15.00 WIB
Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu;
1. surat keterangan sehat,
2. surat keterangan psikologi,
3. fotocopy e-KTP,
4. membawa SIM lama.
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
1. SIM A Rp80.000
2. SIM B I Rp80.000
3. SIM B II Rp80.00
3. SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM;
1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Tak Jauh dari Mapolsek Cipocok, Motor Satpam di Kota Serang Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV |
![]() |
---|
Bau Sampah Menyengat, Warga Bangkonol Minta Kerja Sama Sampah Tangsel-Pandeglang Dihentikan |
![]() |
---|
Polemik Kerja Sama Sampah, Pilar Sebut Pertemuan Ulang Tangsel-Pandeglang Belum Dijadwalkan |
![]() |
---|
Keluarga Korban Minta Polda Banten Usut Tuntas Dugaan Polisi Pukul Pelajar SMK di Kota Serang |
![]() |
---|
Lansia di Cilegon Meninggal Dunia saat Urus KTP dan KK di Disdukcapil, Diduga Alami Serangan Jantung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.