Ibu Pekerja Dapat Hak Cuti Melahirkan Paling Lama 6 Bulan, Ini Respons Apindo Banten
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bante, Yakub Ismail, merespons RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Penulis: Agung Yulianto Wibowo | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bante, Yakub Ismail, merespons RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (FHPK).
Pada Selasa (4/6/2024), DPR menyetujui RUU tersebut.
"Apindo mendukung upaya pemerintah dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak, terutama pada FHPK," katanya kepada TribunBanten.com melalui pesan instan, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan Berpolemik, Pengusaha Pusing, Status Pekerja Terancam Jadi Kontrak!
Menurut Yakub, hal itu sesuai dengan program Apindo dalam berpartisipasi untuk menurunkan prevalensi stunting.
Namun, ketentuan baru yang diatur dalam UU KIA FHKP berpotensi menambah beban baru bagi dunia
usaha.
Oleh karena itu, dibutuhkan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha serta kebijakan mengenai cuti hamil/melahirkan yang sudah disepakati di dalam PP/PKB di perusahaan masing-masing agar tetap menjadi acuan bersama sepanjang belum diubah.
"Hal ini diperlukan agar ketentuan baru tersebut dapat mencapai tujuan terciptanya perlindungan pekerja perempuan dan keberlangsungan dunia usaha," ujar Yakub.
Dibutuhkan peran pemerintah dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dengan peningkatan ketersediaan dan kualitas pelayanan kesehatan primer melalui fasilitas puskesmas.
Selain itu, juga dan peningkatan pelayanan pemerintah terhadap pelayanan poliklinik swasta, yang didukung dengan fasilitas pelayanan lanjut rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta.
UU KIA FHPK yang beredar di media mengatur dua ketentuan cuti bagi ibu hamil dan suami yang mendampingi istri selama masa persalinan.
Dua ketentuan itu adalah:
Baca juga: Tanggapi Program Tapera Pemerintah, Ini Sikap Apindo dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
1. bahwa setiap Ibu berhak mendapat cuti selama 3 bulan pertama dan ditambah 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
2. kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama 2 hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja.
Menurut Apindo, dunia usaha perlu kejelasan mengenai indikator “kondisi khusus” yang dimaksud agar tidak multitafsir dalam penerapannya.
"Termasuk pengaturan tentang dokter spesialis yang menjadi rujukan bagi Ibu hamil atau melahirkan," ucap Yakub.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ruu-ibu-dan-anak.jpg)