Ini Tuntutan Buruh di Istana Negara pada Demo Buruh 6 Juni

Sejumlah buruh dari berbagai serikat pekerja akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada Kamis (6/6/2024).

Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Sejumlah buruh dari berbagai serikat pekerja akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada Kamis (6/6/2024). Mereka akan menyampaikan pendapat terkait sejumlah hal. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah buruh dari berbagai serikat pekerja akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada Kamis (6/6/2024).

Mereka akan menyampaikan pendapat terkait sejumlah hal.

Para buruh itu dari berbagai organisasi serikat perkerja seperti KSPI, KSPSI, KPBI, dan juga Serikat Petani Indonesia (SPI) serta organisasi perempuan PERCAYA.

"Aksi dimulai pukul 10.00 dengan titik kumpul di depan Balaikota dan begerak ke Istana melalui kawasan Patung Kuda," keta Ketua KSPI Said Iqbal dalam keterangannya pada Kamis (6/6/2024).

Para buruh menilai kebijakan Tapera merugikan dan membebani pekerja dengan iuran.

Di mana meski setelah mengiur selama 10 hingga 20 tahun, buruh tetap saja tidak memberikan kepastian bisa memiliki rumah.

Selain itu, dalam Tapera, Pemerintah dinilai lepas tanggung jawab dalam menyediakan rumah.

Hal ini karena pemerintah hanya bertindak sebagai pengumpul iuran, tidak mengalokasikan dana dari APBN maupun APBD.

"Permasalahan lain adalah dana Tapera rawan dikorupsi, serta ketidakjelasan dan kerumitan pencairan dana," lanjutnya.

Baca juga: Ribuan Buruh Bakal Kepung Istana Negara 6 Juni 2024, Tegas Tolak Program Tapera

Selain aksi menolak PP Tapera, isu lain yang diangkat dalam aksi ini adalah Tolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, Tolak KRIS BPJS Kesehatan, Tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja, dan Hapus OutSourching Tolak Upah Murah (HOSTUM).

Pendidikan, yang seharusnya menjadi jalan menuju kehidupan yang lebih baik, kini menjadi beban yang menghimpit akibat Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal.

Akibatnya, bagi anak-anak buruh, mimpi untuk meraih pendidikan tinggi menjadi semakin sulit dengan biaya yang terus melambung.

Terkait Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), buruh berpendapat kebijakan ini justru menurunkan kualitas layanan kesehatan dan akan semakin memperburuk pelayanan di rumah sakit yang sudah penuh sesak.

Buruh menuntut pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan memastikan pelayanan kesehatan yang adil dan layak bagi seluruh rakyat.

Penolakan terhadap Omnibuslaw UU Cipta Kerja juga disuarakan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved