Pemimpin Kelompok Perburuan Badak Jawa di TNUK Divonis 12 Tahun Penjara, KLHK: Ini Hukuman Terberat

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang yang memvonis 12 tahun penjara pada Sunendi.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang yang memvonis 12 tahun penjara pada Sunendi.

Sunendi merupakan pemimpin kelompok perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Menurut polisi di tangan Sunendi dan anggotanya, 22 spesies endemik tersebut tewas ditembak menggunakan bedil locok.

Baca juga: Polda Banten Tetapkan 13 Tersangka Kasus Perburuan Badak Jawa di Ujung Kulon

"Ini hukuman yang terberat yang pernah diputuskan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi," kata Ridho di Mapolda Banten, Selasa (11/6/2024).

Ridho menilai, keputusan yang diambil PN Pandeglang sangat tepat. Mengingat kondisi Badak Jawa di Ujung Kulon sudah hampir punah.

Padahal, Badak yang memiliki satu cula tersebut tidak dimiliki negara lain. Sebab keberadaannya hanya ada di Ujung Kulon.

"Kita harapkan langkah ini dapat memberikan efek jera pada pelaku kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. Siapapun akan dihukum berat," ujar dia.

Perlu diketahui, Majelis Hakim PN Pandeglang menjerat Sunendi dengan pasal berlapis. Dia juga didenda sebesar Rp200 juta.

Seperti Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat, serta Pasal 362 KUHP.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved