Intip Jadwal Sidang Kades Kohod Terkait Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang di PN Serang

PN Serang merilis jadwal sidang Kepala Desa Kohod, Arsin terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pagar laut di perairan Desa Kohod, Tangerang.

Editor: Abdul Rosid
Kolase/Kompas.com
PN Serang merilis jadwal sidang Kepala Desa Kohod, Arsin terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pagar laut di perairan Desa Kohod, Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pengadilan Negeri Serang (PN Serang) merilis jadwal sidang Kepala Desa Kohod, Arsin terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pagar laut di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Arsin akan disidang bersama tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi.

Juru Bicara PN Serang, Mohamad Ichwanudin mengatakan, jadwal sidang perdana kasus pagar laut Tangerang digelar Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Sedang Antre Masuk Kapal di Pelabuhan Merak, Truk Tronton Berisi Paket Tiba-tiba Terbakar

Sidang dipimpin hakim ketua Hasanuddin, serta hakim anggota Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista.

Ichwanudin menjelaskan, sidang dilakukan setelah berkas perkara telah dilimpahkan dari kejaksaan pada Selasa (23/9/2025), dan telah terregistrasi dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.

"Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem informasi pengadilan, apabila yang dimaksud terdakwa Arsin maka sudah dilimpahkan," ungkap Ichwan dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/9/2025).

Duduk Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang

Keempat tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah untuk permohonan hak atas tanah di kawasan yang dipagari di perairan Tangerang. 

Mereka bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, serta surat keterangan pernyataan kesaksian. 

Selain itu, mereka juga menggunakan surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod.

Surat-surat tersebut digunakan Arsin dan ketiga tersangka untuk mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dari Desember 2023 hingga November 2024.

Kementerian ATR/BPN menemukan, dari 263 sertifikat tersebut, 234 bidang SHGB terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. 

Selain itu, juga ditemukan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved