Kuota PPDB Banten 2024 Jenjang SMA, SMK dan SKh, Mulai Afirmasi hingga Zonasi

Dindikbud Provinsi Banten resmi mengumumkan jadwal pembukaan pendaftaran PPDB Banten 2024 untuk jenjang SMA dan SMK.

Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani mengatakan, PPDB Banten 2024 jenjang SMA, SMK, dan SKh dijadwalkan akan mulai dibuka 19 Juni 2024 mendatang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten resmi mengumumkan jadwal pembukaan pendaftaran PPDB Banten 2024 untuk jenjang SMA dan SMK.

PPDB Banten 2024 jenjang SMA, SMK, dan SKh dijadwalkan akan mulai dibuka 19 Juni 2024 mendatang.

Proses penerimaan PPDB akan dibuka pada 19 Juni 2024, dengan menggunakan 4 jalur, yaitu, jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua serta prestasi akademik dan non akademik.

Baca juga: Bukan di Jakarta atau Yogyakarta, SMA Terbaik di Indonesia 2024 Ada di Banten, Ini Sekolahnya

Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani mengatakan, untuk jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua dilaksanakan pada 19 sampai 23 Juni 2024.

"Sedangkan jalur prestasi akademik dilaksanakan 1 sampai 5 Juli, dan non akademik 30 Juni sampai 2 Juli," kata Tabrani kepada wartawan di kantornya, Kamis (13/6/2024).

Menurut Tabrani, kuota PPDB tahun 2024 untuk tingkat SMA yaitu jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, prestasi 30 persen dan 5 persen untuk jalur perpindahan orang tua.

"Agar tidak ada penumpukan pendaftaran, ada zonasi per Kabupaten Kota hingga Kecamatan," katanya.

Tabrani menjelaskan, proses pendaftaran PPPD dilaksanakan secara online melalui website resmi PPDB Pemprov Banten.

Namun jika orang tua siswa kesulitan melaksanakan pendaftaran karena blank spot, Tabrani menganjurkan datang ke sekolah yang dituju.

"Bila orang tua atau calon siswa mengalami kendala teknis, maka sekolah menyediakan help desk," ujar dia.

Ia menegaskan dalam PPDB tidak boleh ada yang menitip atau numpang Kartu Keluarga (KK). Kemedian untuk SKTM tidak bisa digunakan untuk jalur afirmasi.

"Jalur afirmasi tidak boleh menggunakan SKTM, tetapi menggunakan PIP, KIP dan PKH yang terdaftar dalam DTKS," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved