Apakah Boleh Makan Daging Hewan Kurban Sendiri? Ini Hukum dan Penjelasannya

Apakah boleh makan daging hewan kurban sendiri? berikut ini hukum beserta penjelasannya.

Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com
Apakah boleh makan daging hewan kurban sendiri? berikut ini hukum beserta penjelasannya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Apakah boleh makan daging hewan kurban sendiri? berikut ini hukum beserta penjelasannya.

Besok, Senin (17/6/2024), umat Islam akan melaksanakan salat Idul Adha 1445 Hijriyah.

Setelah salat, bagi yang memiliki harta berlebih dan mampu, akan melakukan pemotongan kurban sebagaimana sunnah Nabi.

Lalu, apakah boleh orang berkurban memakan daging kurbannya sendiri? Bagiamana hukumnya?

Baca juga: Ini Golongan Penerima Daging Hewan Kurban saat Idul Adha 2024, Ini Penjelasan Buya Yahya dan UAH

Melansir dari NU Online, bila hewan kurbannya sunah, bukan kurban sebagai nadzar, maka bagi pengurban bersangkutan adalah sunah baginya memakan daging kurban, satu, dua, atau tiga suap.

Hal tersebut untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyyah-nya.

Pengurban juga diperbolehkan memberi makan (ith'am) pada orang kaya yang Islam. Pun wajib baginya mensedekahkan daging kurbannya.

Baca juga: Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Diri Sendiri

Penerima sedekah paling paling afdal adalah mensedekahkan seluruh daging kurban, kecuali yang ia makan untuk kesunahan.

Apabila orang yang berkurban mengumpulkan antara memakan, sedekah dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak sedekah di bawah sepertiganya.

Di samping itu, kulit hewan kurban juga disunahkan untuk disedekahkan, atau membuatnya menjadi perabotan dan dimanfaatkan untuk orang banyak. Tidak diperbolehkan baginya untuk menjual atau menyewakannya.

Sebelum berkurban, para pengurban harus memahami ketentuan dalam berkurban sebagaimana berikut:

Pertama, orang yang berkurban diharuskan melakukan niat berkurban ketika menyembelih atau menta'yin (menentukan hewannya) sebelum disembelih.

Orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kurban (muwakkil), maka sudah dianggap cukup niatnya, dan sudah tidak membutuhkan pada niatnya wakil (orang yang mewakili), bahkan apabila wakil itu tidak mengetahui bahwa muwakkil adalah orang yang berkurban itu juga dianggap cukup, sah.

Diperbolehkan bagi orang yang berqurban untuk menyerahkan niatnya pada orang Islam yang telah terkategori tamyiz, baik ia statusnya sebagai wakil atau bukan.

Bagi laki-laki, hewan kurban sunnah disembelih sendiri yang bersangkutan, karena itba' (mengikuti pada Nabi).

Sedang perempuan, sunah untuk diwakilkan, dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved