PPDB Banten 2024

PPDB SMA Kota Serang 2024, Ini Jadwal dan Ketentuan Jalur Zonasi

Berikut ini jadwal PPDB SMA Kota Serang 2024 lengkap dengan ketentuan jalur zonasi.

Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
Ilustrasi/Pixabay
Jadwal PPDB SMA Kota Serang 2024 lengkap dengan ketentuan jalur zonasi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini jadwal PPDB SMA Kota Serang 2024 lengkap dengan ketentuan jalur zonasi.

PPDB SMA Kota Serang dibuka per hari ini, Rabu (19/6/2024).

Jadwal PPDB SMA Kota Serang 2024

Pendaftaran Online

19-23 Juni 2024

Pengumuman Hasil Akhir

26 Juni 2024 pukul 08.00 WIB

Daftar Ulang Offline

27-29 Juni 2024

08:00 - 14:00 WIB (Di Sekolah tempat siswa diterima)

Jadwal PPDB SMA Kota Serang 2024 lengkap dengan ketentuan jalur zonasi.
Jadwal PPDB SMA Kota Serang 2024 lengkap dengan ketentuan jalur zonasi. (Ilustrasi siswa berprestasi/net)

Tahap Pendaftaran

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN dilakukan dalam dua (2) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pendaftaran Calon Peserta Didik ke SMAN dilaksanakan secara daring;
Jika mengalami kendala secara daring dapat langsung datang ke satuan pendidikan yang dituju;

Tahap pertama adalah pendaftaran jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali;

Tahap kedua adalah pendaftaran jalur prestasi yang meliputi prestasi akademik dan prestasi nonakademik;

Calon peserta didik memilih 1 (satu) jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tiap tahap dan bisa berpindah ke jalur lain selama waktu pendaftaran masih berlangsung;

Calon peserta didik dapat memilih paling banyak 2 (dua) satuan Pendidikan pada tiap jalur dan tahap pendaftaran di zona yang sama;

Calon peserta didik yang tidak lolos seleksi pada jalur zonasi, pada tahap satu dapat mendaftar kembali pada jalur prestasi di tahap kedua.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMKN dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pendaftaran Calon Peserta Didik ke SMKN dilaksanakan secara daring dan/atau luring langsung datang ke Satuan Pendidikan;

Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 2 (dua) Konsentrasi Keahlian dalam satu Satuan Pendidikan;

Calon Peserta Didik mengikuti Tes Bakat dan Minat sesuai dengan ketentuan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SKhN dilakukan secara luring.

Persyaratan Umum

Persyaratan umum Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan sebagai berikut:

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan oleh masing-masing calon peserta didik/orang tua/wali calon peserta didik.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara daring dan/atau luring;

Dalam hal calon Peserta Didik terkendala untuk melaksanakan pendaftaran secara daring, dapat melaksanakan pendaftaran secara luring ke satuan pendidikan yang dituju;

Pendaftaran bagi calon Peserta Didik dari luar Provinsi:

melampirkan surat keterangan dari Satuan Pendidikan asal (SMP/MTs);

Melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.

Calon Peserta Didik dari Satuan Pendidikan di Luar Negeri dengan kurikulum Nasional:

Melampirkan surat keterangan dari Satuan Pendidikan asal (SILN);

Melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.

Calon Peserta Didik dari Luar Negeri yang menggunakan kurikulum internasional:

Diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMAN; dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon peserta didik baru SMKN;

Melakukan verifikasi/validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.

Calon peserta didik lulusan pendidikan nonformal (jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang) dan/atau lulusan pendidikan informal (jalur pendidikan keluarga dan lingkungan, yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri), dapat mendaftar di satuan pendidikan jalur formal SMAN dan SMKN.

Untuk mengetahui daya tampung dari masing-masing sekolah, maka dapat membuka LINK ini

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved