7 SMK Terbaik di Banten untuk Referensi PPDB 2024
Daftar SMK terbaik di Banten ini cocok untuk menjadi referensi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten 2024.
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi

melampirkan surat keterangan dari Satuan Pendidikan asal (SILN);
melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.
Calon Peserta Didik dari Luar Negeri yang menggunakan kurikulum internasional:
diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMAN; dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon peserta didik baru SMKN;
melakukan verifikasi/validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.
Calon peserta didik lulusan pendidikan nonformal (jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang) dan/atau lulusan pendidikan informal (jalur pendidikan keluarga dan lingkungan, yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri), dapat mendaftar di satuan pendidikan jalur formal SMAN dan SMKN.
Tahap Pendaftaran
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN dilakukan dalam dua (2) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pendaftaran Calon Peserta Didik ke SMAN dilaksanakan secara daring;
Jika mengalami kendala secara daring dapat langsung datang ke satuan pendidikan yang dituju;
Tahap pertama adalah pendaftaran jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali;
Tahap kedua adalah pendaftaran jalur prestasi yang meliputi prestasi akademik dan prestasi nonakademik;
Calon peserta didik memilih 1 (satu) jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tiap tahap dan bisa berpindah ke jalur lain selama waktu pendaftaran masih berlangsung;
Calon peserta didik dapat memilih paling banyak 2 (dua) satuan Pendidikan pada tiap jalur dan tahap pendaftaran di zona yang sama;
Calon peserta didik yang tidak lolos seleksi pada jalur zonasi, pada tahap satu dapat mendaftar kembali pada jalur prestasi di tahap kedua.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMKN dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Polda Banten Siapkan Pasukan Gabungan Mitigasi Bencana |
![]() |
---|
Usai Ditinjau DPR RI, Anggaran Rp100 M Disiapkan untuk Bangun Gedung Sekolah Rakyat Baru di Tangsel |
![]() |
---|
Sosialisasi SNPMB Tahun 2026, Rektor UIN SMH Banten Kenalkan Prodi Umum di Kampus PTKIN di Banten |
![]() |
---|
Festival Seni Multatuli 2025 Siap Digelar, Angkat Tema 'Orang-orang Baru dari Banten' |
![]() |
---|
Sosok-Profil Ahmad Dofiri yang Diangkat Jadi Penasihat Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.