Jaksa Tuntut Eks Asda II Cilegon 6 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasar Grogol

Eks Asda II Pemerintah Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Grogol

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
engkos
Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Grogol senilai Rp 2 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin. (24/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Eks Asda II Pemerintah Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Grogol senilai Rp 2 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Achmad Afriansyah dan Agus Ahmad Alisi di Pengadilan Tipikor Serang, Senin. (24/6/2024).

JPU menilai Tb Dikrie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 ayat 1.

Baca juga: Sandra Dewi Kurangi Kegiatan di Luar Rumah Buntut Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi: Fokus Hal Ini

"Menuntut terdakwa dipenjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Achmad membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim.

Selain itu, JPU juga meminta terdakwa agar segera ditahan dan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kuruangan penjara.

"Kemudian menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar 332 juta," ujar JPU.

Namun, jika uang pengganti tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita oleh negara untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun penjara," jelasnya.

Baca juga: Viral Kabar Sandra Dewi Ikut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara

Dugaan korupsi Pasar Grogol dilakukan oleh tiga orang, selain Tb Dikrie ada PNS bernama Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol sebagai kontraktor CV Edo Putra Pratama yang turut terlibat.

Pembangunan pasar Grogol dilakukan pada 2018 saat terdakwa Dikrie menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Bagus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas tersebut.

Pembangunan pasar ini gagal dibangun karena berdiri di tanah swasta dan pembangunan yang tak tuntas. Akibat hal itu negara mengalami kerugian mencapai Rp966 juta.

Dalam perkara ini, Bagus Ardanto dituntut lebih ringan dibanding Dikri. Oleh JPU Kejari Cilegon dia dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp322 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan kontraktor CV Edo Putra Pratama Septer Edward Sihol dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp250 subsider 3 bulan. Serta uang pengganti Rp322 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Report from TribunBanten.com Journalist, Engkos Kosasih

 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG -

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved