Tanggapan Polda Metro Soal Pengakuan SYL Sudah Beri Uang ke Firli Bahuri Rp 1,3 Miliar

Polda Metro Jaya angkat bicara soal pengakuan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal adanya pemberian uang ke eks Ketua KPK Firli Bahuri

Editor: Ahmad Haris
Kolase/Tribunnews.com
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri mengakui bertemu mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah lapangan badminton. Kini, SYL mengakui perihal adanya pemberian uang kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

TRIUNBANTEN.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui perihal adanya pemberian uang kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Hal itu membuat Polda Metro Jaya buka suara. 

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pernyataan itu sudah tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Presiden Jokowi Akhirnya Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua dan Anggota KPK

"Semua sudah kami mintai keterangan, semua sudah di BAP, semua dalam penanganan perkara a quo (tersebut) oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade Safri.

Kendati demikian, Ade Safri tidak mengungkapkan secara jelas terkait pernyataan tersebut.

Ia hanya menuturkan bahwa pengakuan SYL itu sudah tertuang dalam BAP kasus dugaan pemerasan.

"Jadi, semua yang diberikan keterangan di persidangan sudah dimintai keterangan atau diperiksa di penyidikan oleh Penyidik," kata dia.

Ade Safri juga belum dapat menjelaskan perihal nilai pemerasan Firli Bahuri kepada SYL.

"Terkait dengan masalah nilai atau materi penyidikan, kami belum bisa menyampaikan," tutur Ade Safri.

Diberitakan sebelumnya, SYL membuat pengakuan itu saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia duduk menjadi saksi mahkota bagi dua anak buahnya yang menjadi terdakwa: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Uang diserahkan kepada Firli Bahuri sebanyak dua kali, yakni Rp 500 juta dan Rp 800 juta.

Dengan demikian, total uang yang diberikan SYL kepada Firli Bahuri mencapai Rp 1,3 miliar.

"Ada penyerahan uang saudara bilang tadi ya. Berapa kali penyerahannya?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada SYL, dikutip dari Tribunnews.com.

"Yang dari saya dua kali," jawab SYL.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved