Syarat Menjadi Agen BRILink Terbaru, Berikut 7 Langkah Mudahnya

Untuk menjadi agen BRILink, syarat-syarat yang diperlukan cukup mudah. Berikut cara menjadi agen BRILink serta fitur dan layanan yang tersedia.

|
Penulis: Vega Dhini | Editor: Vega Dhini
brilink.bri.co.id
Simak syarat dan cara menjadi agen BRILink berikut ini. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak syarat menjadi agen BRILink berikut ini. Berikut kelengkapan identitas yang harus dipenuhi.

Kini banyak orang yang tertarik ingin menjadi agen BRILink.

Menjadi agen BRILink adalah salah satu usaha masyarakat untuk menambah penghasilan.

Fitur dan layanan AgenBRILink
Fitur dan layanan AgenBRILink (brilink.bri.co.id)

Agen BRILink adalah perpanjangan layanan perbankan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai transaksi perbankan, terutama di wilayah yang jauh dari kantor cabang BRI.

Untuk menjadi agen BRILink, syarat-syarat yang diperlukan cukup mudah.

Baca juga: Syarat untuk Jadi Agen Elpiji 3 Kg, Ini Dokumen-dokumen yang Harus Disiapkan

Dilansir laman resmi BRILink, masyarakat yang ingin menjadi agen BRILink perlu mengetahui syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Belum menjadi agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai
  2. Memiliki surat keterangan legalitas usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa) atau SK pengangkatan pegawai tetap atau SK pensiunan
  3. Memiliki sumber penghasilan dari kegiatan usaha dan atau kegiatan tetap lainnya min. 2 tahun
  4. Memiliki rekening simpanan berkartu di Bank BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp 3.000.000,- dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen, atau
  5. Memiliki rekening pinjaman di Bank BRI (tanpa harus menyetor uang jaminan) dengan kolektibilitas Lancar selama 6 bulan terakhir
  6. Pengajuan agen dapat berbentuk perseorangan atau Instansi berbadan hukum

Lantas, bagaimana cara menjadi agen BRILink?

Untuk menjadi agen BRILink, berikut proses yang harus dipenuhi:

  • Kelengkapan Identitas
  1. KTP pemilik / pengurus
  2. NPWP pemilik (untuk badan usaha)
  • Menjadi Nasabah BRI
  1. Fotocopy Buku Tabungan
  2. Fotocopy Rekening Koran
  • Melengkapi Surat Izin Usaha
  1. Surat Keterangan Usaha minimal dari RT/RW, atau
  2. SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha) atau
  3. Akte Pendirian (untuk agen berbadan usaha) atau
  4. SK pengangkatan pegawai (untuk agen dari kalangan pegawai tetap) atau
  5. SK pensiunan (untuk agen dari kalangan pensiunan) atau
    Izin Usaha lainnya
  • Pengisian Formulir
  1. Formulir Pengajuan AgenBRILink
  2. Perjanjian Kerja Sama AgenBRILink
  • Proses Berkas di Uker BRI
  1. Ajukan kelengkapan dokumen ke Unit kerja BRI terdekat (Kanca, KCP, dan BRI Unit)
  1. Petugas AgenBRILink (PAB) proses administrasi dan membantu Calon Agen melakukan instalasi aplikasi BRILink Mobile / mengirimkan EDC
  • Agen Siap Melayani
  1. AgenBRILink siap melayani anda

Fitur & Layanan Agen BRILink

Setelah menjadi agen BRILink, masyarakat bisa melayani berbagai pembayaran.

Beberapa fitur dan layanan agen BRILink adalah sebagai berikut:

  • Transfer sesama BRI
  • Transfer bank lain
  • Setor dan tarik tunai
  • Bayar listrik
  • Bayar PDAM
  • Bayar Belanja online
  • Bayar BPJS
  • Beli pulsa
  • Setoran pinjaman
  • Top Up BRIZZI
  • Info saldo
  • Bayar AMKKM
  • Referral pinjaman mikro
  • Refrerral tabungan BSA
  • Ticketing
  • Zakat

(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved