Ricuh Usai Sidang Vonis SYL: Wartawan Ditendang, Kamera Televisi Rusak
Kericuhan terjadi setelah sidang vonis mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat

TRIBUNBANTEN.COM - Kericuhan terjadi setelah sidang vonis mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024).
Insiden terjadi setelah sidang ditutup dan SYL beranjak dari kursi terdakwa ke luar ruangan.
Wartawan tampak berdesak-desakan untuk mengabadikan momen eks Mentan itu keluar dari ruangan.
SYL sempat tertahan akibat banyaknya awak media yang ingin mengambil gambar. Dorong-dorongan pun tak terhindari.
Baca juga: Tok! SYL Divonis Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 300 Juta
Di sisi lain, keluarga dan simpatisan SYL juga ingin bertemu politikus Partai NasDem itu.
Tak sedikit wartawan yang didorong oleh aparat keamanan. SYL pun kembali ke ruang sidang.
Pada saat bersamaan, kisruh terjadi antara wartawan dan pendukung SYL.
Akibat kericuhan tersebut, kamera Kompas TV dan TV One rusak.
Tak sedikit alat-alat peliputan wartawan yang terinjak-injak. Misalnya tripod iNews TV yang ikut rusak.
Usai menyampaikan pernyataan kepada wartawan, SYL pun meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi.
“Maafkan saya sudah membuat kekacauan,” tutur SYL.
SYL dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Herik menyebut kekerasan tersebut merupakan ancaman terhadap wartawan dan kebebasan pers.
“Kami mengecam, kami mengutuk tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap pada jurnalis saat meliput sidang SYL hari ini,” ucapnya, dikutip dari rekaman video, Kamis.
“Aksi tersebut merupakan bagian dari ancaman kepada jurnalis, bukan hanya dalam bentuk pelanggaran informasi yang baik kepada publik tetapi juga merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers.”
Wapres Gibran Kembali Tak Hadiri Mediasi Kedua Gugatan Perdata soal Ijazah, Sidang Digelar Tertutup |
![]() |
---|
Beny Setiawan, Sang Pemilik Pabrik Narkoba di Taktakan Serang Banten Itu Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Kasus Narkoba: Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 800 Juta |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Pecah saat Pelaku Mutilasi Gunungsari Serang Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS! Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Serang, Terdakwa Mulyana Dijatuhi Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.